Eva Nora : "RZ Itu Cuma Tumbal Korupsi PON Dan Kehutanan"

Jumat, 08 November 2013 - 03:29:18 wib | Dibaca: 2191 kali 

[caption id="attachment_4963" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal tersangka korupsi yang sekarang ditahanan KPK harus segera diberhentikan, hal ini untuk menghentikan jalur kekuasaannya dalam penggunaan uang negara yakni APBD Riau, masih besar perannya maka uang negara akan terkuras untuk kepentingannya pribad Rusli Zainal Sedang berada di mobil tahan KPK dan memakai baju tahanan menandakan tersangkut kasus hukum[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Tim pengacara Gubernur Riau Rusli Zainal menegaskan bahwa kliennya hanya dijadikan sebagai tumbal dalam dugaan kasus korupsi izin kehutanan di Riau dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII.

"Kami menghormati substansi dakwaan tim jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Guna mencari kebenaran hakiki, kami menghormati proses hukum walau hanya dijadikan tumbal," ujar pengacara Rusli Zainal, Eva Nora, di Pekanbaru Jumat (8/11/2013).

Eva Nora merupakan salah seorang dari 12 orang pengacara yang membentuk tim penasihat hukum Gubernur Riau Rusli Zainal yang membacakan pada nota keberatan terhadap surat dakwaan pada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (6/11).

Menurutnya, ada fakta tersembunyi terkait dengan motif dan histori pada kasus kehutanan pada keputusan pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT pada tahun 2004.

Pengacara berdalih, ada seorang atau pihak lain yang sejak awal bersalah, bahkan orang itu menikmati hasil dari korupsi tersebut. "Tapi anehnya orang itu tidak atau belum tersentuh hukum, namun kemudian mendapatkan tumbal sebagai korban," katanya.

Rusli Zainal dilantik sebagai Gubernur Riau periode tahun 2003-2008 pada tanggal 21 November 2003 yang kemudian disodori oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Syuhada Tasman untuk menandatangani keputusan pengesahan BKUPHHK-HT.

"Kenapa pengesahan BKUPHHK-HT ini harus melibatkan gubernur?. Ternyata ditemukan motif bahwa Syuhada Tasman dalam kondisi panik karena kepentingan korporasi yang telah menyandera. Seharusnya KPK berani menyingkap tabir adanya kerugian negara yang dinikmati oleh korporasi," ucapnya.

Penasihat hukum Gubernur Riau Rusli Zainal, Rudy Alfonso, pada hari sebelumnya menyebutkan ada kesamaan pola dan modus dengan kasus kehutanan yakni perilaku menyimpang pejabat teknis di lapangan.

"Dakwaan Rusli Zainal sebagai pemberi maupun penerima suap adalah tidak benar. Peran aktif Kadispora Riau Lukman Abbas waktu itu yang memungut sejumlah uang rekanan untuk kemudian diberikan kepada anggota DPRD Riau tanpa sepengetahuan Rusli Zainal," ujarnya.

Inisiatif pribadi dari Lukman Abbas yang mengutip sejumlah uang kepada rekanan (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) dengan dalih pemberian kepada para anggora DPR, guna memuluskan penambahan alokasi anggaran dalam APBN.

"Tanpa sepengetahuan Rusli Zainal. Tidak ada pembahasan, apalagi realisasi anggaran PON yang bersumber dari APBN. Berdasarkan fakta itu, patut diduga sejumlah uang yang dikutip tersebut dinikmati dan digunakan sendiri oleh Lukman Abbas," katanya.


Loading...
BERITA LAINNYA