Guntur : Baca Saja PP No.6/2005, Sudah Jelas !!

Rabu, 13 November 2013 - 08:03:21 wib | Dibaca: 2022 kali 

[caption id="attachment_6180" align="alignleft" width="215"]Kepala Biro Tata Pemerintahan (Kabiro Tapem) Riau, M. Guntur Kepala Biro Tata Pemerintahan (Kabiro Tapem) Riau, M. Guntur[/caption]

gagasanriau.com - Pekanbaru - Gubernur Riau, DR (HC) H.M Rusli Zainal SE,MP secara resmi diberhentikan semementara (menonaktifkan) dari jabatanya dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 131/P/2013 tertanggal hari ini, 12 November 2013 kemaren. Namun Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Propinsi Riau, M. Guntur belum menerima surat pemberhentian sementara dan surat pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Mambang Mit dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya belum menerima surat itu. Coba tanyakan ke Humas saja. Tunggu saja pada 22 November 2013, baru saya komentar. Coba baca Peraturan Pemerintah (PP) No6/2005. Disana sudah banyak dijelaskan," ujar Guntur kepada gagasanriau.com, Rabu (13/11) di Pengadilan Tipikor saat menjenguk Rusli Zainal.

Saat ditanya tentang apakah seorang Plt Gubernur berhak melakukan mutasi yang masa jabatannya hanya sembilan hari, Guntur tidak berkomentar sama sekali. "Saya bicara nanti pada 22 November saja, hari ini tanya saja ke Humas," ujar Guntur berkilah.

Perlu diingat, per tanggal 12 November 2013, Gubernur Riau, Rusli Zainal diberhentikan sementara yang tertuang dalam Kepres No 131/P/2013. Dan Mengangkat PLT Gubernur Mambang Mit hingga masa jabatannya pada 21 November mendatang. Tanggal 20 November 2013, Kemendagri akan mengumumkan Pejabat Gubernur yang baru, menggantikan posisi Mambang Mit yang hanya menjabat sebagai Plt Gubernur hanya sembilan hari.

Berikut kutipan PP No. 6/2005

Pasal 126

(1)     Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden  tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

(2)     Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (1),  dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

(3)     Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.

(4)     Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.

Pasal 127

(1)     Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)     Presiden memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Menteri Dalam Negeri.

(3)     Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau WaliKota dan/atau Wakil WaliKota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Gubernur.

Eka Saputra


Loading...
BERITA LAINNYA