[caption id="attachment_6539" align="alignleft" width="280"] Wakil Presiden Boediono[/caption]
gagasanriau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Budi Mulya yang berstatus tersangka kasus Bank Century. Budi diduga terlibat dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Bukan karena uang pinjaman Rp 1 Miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata Inisitor Hak Angket Bank Century, M Misbakhun, Minggu, (17/11).
Diketahui dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia ada Gubernur BI, Deputy Gubernur Senior, Deputy Gubernur BI. Dewan Gubernur Bank Indonesia sesuai UU Bank Indonesia, mempunyai sifat kolektif kolegalial. Tanggung jawab yang bersifat kolektif.
"Saat keputusan Pemberian FPJP yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof. DR. Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputy Gubernur Senior," ungkapnya.
Menurut Misbakhun, penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.
"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegalial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka, sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono," jelasnya
Misbakhun menyarankan DPR segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono. Langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR. "Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil presiden harus dilakukan," ujarnya.
Tribunnews/Eka Saputra