Mantan Kadishubkominfo Sayuti Dituntut 6.5 Tahun

Senin, 25 November 2013 - 11:40:39 wib | Dibaca: 2124 kali 

[caption id="attachment_7144" align="alignleft" width="300"]Terdakwa Safrudin Sayuti, Mantan Kadishubkominfo Pekanbaru Terdakwa Safrudin Sayuti, Mantan Kadishubkominfo Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kota Pekanbaru Syafruddin Sayuti, dituntut jaksa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Sayuti terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa sarana angkutan umum (SAUM) Trans Metro.

Dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Bambang AP SH, Senin (25/11/13) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, jika Sayuti terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain hukuman penjara, Sayuti juga hárus membayar ?enda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, Sayuti juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp296 juta."Apabila tidak mencukupi, maka harta benda terdakwa disita. Jika juga tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,"sebut jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa itu, Sayuti terlihat terntunduk lesu. Matanya terlihat berkaca-kaca. Dihadapan majeklis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta SH, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi sâat Sayuti menjabat Kabid Angkutan di Dishubkominfo Pekanbaru. Perbuatan terdakwa terjadi pada Januari hingga Mei 2010 lalu.

Terdakwa selaku KPA bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD Pelaku PPTK. Menjalankan program dan melakukan kegiatan pengerjaan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp 14.502.748.546.

Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada trans metro Pekanbaru) sebesar Rp 6,8 miliar.

Berdasarkan kegiatan tersebut terdakwapun membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditanda tangani Dermawan Condro Guno, selaku Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servise besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 323 juta.

Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penanda tanganan kontrak tersebut disetujui oleh Azwir selaku PPTK.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (Alm) tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 296.181.506

Eka Saputra


Loading...
BERITA LAINNYA