Kapitra Ampera: "Yang Bisa Pecat Azlaini Agus Presiden"

Rabu, 04 Desember 2013 - 09:01:26 wib | Dibaca: 2165 kali 

[caption id="attachment_7615" align="alignleft" width="300"]Kapitra Ampera selaku pengacara Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus Kapitra Ampera selaku pengacara Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif Azlaini Agus mengatakan nasib kliennya itu masih berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Untuk diketahui, bahwa SK (Surat Keputusan) klien saya sebagai Wakil Ketua Ombudsman dikeluarkan oleh Presiden. Jadi yang bisa memecatnya juga hanya Presiden," kata Kapitra kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (3/12). Termasuk dalam pemberhentian sementara (nonaktif), menurut dia, itu juga harusnya menjadi keputusan Presiden dan bukan Lembaga Ombudsman. Terlebih, demikian Kapitra, Azlaini dinonaktifkan oleh Ombudsman secara sepihak, tanpa ada landasan yang jelas. "Lembaga Ombudsman tersebut telah melanggar aturan internal yang dibuatnya sendiri," kata dia. Untuk diketahui, demikian Kapitra, bahwa menurut Peraturan Ombudsman Nomor 7 tahun 2011 tepatnya pada Pasal 12, dijelaskan bahwa setiap anggota yang terlibat perkara pidana, baru akan dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa di pengadilan. Kemudian, kata dia, baru diberhentikan secara permanen ketika pengadilan telah memutuskannya bersalah dan dijatuhi hukuman selama lima tahun kurungan. "Ini saja sudah jelas, bahwa sebenarnya apa yang dihadapi klien saya ini merupakan perbuatan melanggar. Ombudsman telah melanggar aturannya sendiri dan ini fatal," katanya. Azlaini mengatakan, Majelis Kehormatan Ombudsman juga sebelumnya telah mengambil langkah-langkah yang terkesan terburu-buru. "Mengeluarkan rekomendasi pemberhentian permanen untuk saya. Sementara dalam perkara yang saya hadapi saja saya belum tersangka," katanya. Azlaini yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya dilaporkan kasus penamparan terhadap Yana Novia, seorang karyawati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. "Walau demikian, saya harus menerima apapun yang menjadi keputusan Presiden," kata Azlaini. antarariau

Loading...
BERITA LAINNYA