gagasanriau.com ,Pekanbaru-Banyak calon anggota legislatif (caleg) melakukan pelanggaran di Kota Pekanbaru, Riau, baik berupa pemasangan baliho dan poster di tempat yang tidak mesti bebas dari atribut kampanye sesuai dengan peraturan pemilu. Berdasarkan pantauan lapangan di Pekanbaru, Rabu, sejumlah caleg partai politik baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, DPRD Provinsi Riau dan DPR ataupun perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejumlah baliho di pasangan dan terpampang di pinggir jalan-jalan utama seperti Jalan Arifin Achmad, Jalan Paus, Jalan Riau, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Soebrantas dan lain-lain. Sedangkan poster atau gambar terlihat dilengketkan pada tiang listrik, tiang telkom, pohon pinggir jalan dan sebagian di tembok rumah penduduk pada pinggir jalan dan bahkan di pemukiman warga Pekanbaru. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru Budi Chandra memberi tanggapan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tidak ada sanksi bagi caleg yang memasang atribut kampanye. "Kami sedang melakukan inventarisir untuk dibuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru terutama Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera melakukan penertiban," ujarnya. Hal itu dilakukan karena Panwaslu tidak mempunyai tenaga untuk menertibkan dan tergantung kepada pemerintah daerah. Pemberian rekomendasi tidak bisa sering kali dilakukan karena menjadi tidak dihargai. Pelanggaran PKPU Nomor 15 tersebut sudah banyak terjadi di Kota Pekanbaru, namun pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk ditertibkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. "Rencananya pada bulan ini juga kami akan keluarkan rekomendasi ke pemko, agar mereka bisa segera menertibkan. Sebab dari nilai estetika kota, pemandangan Pekanbaru jadi terlihat tidak semrawutan karena dipenuhi gambar caleg," katanya.