Masalah Bank Riau Kepri Berlanjut, Cari Dirut Lagi

Jumat, 20 Desember 2013 - 02:47:27 wib | Dibaca: 1995 kali 

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Bank Indonesia Perwakilan Riau menegaskan ujian kelayakan dan kepatutan calon direktur utama Bank Riau Kepri (BRK) harus diulang karena sudah kedaluarsa sejak 4 Desember 2013. "Masa berlaku 'fit and proper test' hanya enam bulan untuk dilaksanakan. Jika melebihi, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi ditempatkan pada posisi yang sama dan wajib dites ulang," ujar Kepala BI Perwakilan Riau Mahdi Muhammad di Pekanbaru, Kamis (19/12/2013). Dia menjelaskan, hasil uji kelayakan dan kepatutan posisi dirut BRK atas nama Rafjon Yahya telah diserahkan BI wilayah Riau ke rapat umum pemegang saham (RUPS) dan telah selesai dilakukan pada 3 Juni 2013. Karena dalam waktu enam bulan yang diberikan BI, tidak dilaksanakan pelantikan dirut dan dilanjutkan dengan bekerja aktif menjalankan tugasnya sebagai dirut, maka masa berlaku "fit and proper test" dinyatakan berakhir. Dari informasi yang beredar, Rafjon Yahya hingga kini masih belum mendapatkan persetujuan untuk keluar dari pekerjaannya yang lama pada sebuah bank nasional yang berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN). "Kami tidak mengetahui alasan tidak dilantiknya Rafjon Yahya sebagai direktur utama, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas. Namun selama ini pihak BRK selalu berkomunikasi BI wilayah Riau berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai dirut terpilih," katanya. "Tapi BI wilayah Riau hanya sebatas memberikan izin dan kami sudah menegaskan hal tersebut pada mereka (BRK) bahwa tidak boleh melakukan rangkap jabatan," ucap Mahdi. Humas BRK Wahyudi Gustiawan mengatakan posisi dirut BRK sudah lama kosong sejak ditinggal Erzon menyusul belum dilantiknya Rafjon Yahya karena sesuatu persoalan yang menjadi kewenangan RUPS. antarariau

Loading...
BERITA LAINNYA