gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua KPU Riau Edy Sabli menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) yang kalah yakni Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) menuntut menang dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi "Ya kami telah cek dan terima berkas tuntutan dari Cagub Herman Abdullah. Tuntutannya pertama adalah dimenangkan pada Pilkda Riau putaran kedua dan yang kedua adalah pemungutan suara ulang di 12 Kabupaten Kota," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Jumat (20/12/2013). Tuntutan menang tersebut tentu secara otomatis menyiratkan agar pasangan yang menang Pilkada Riau Annas Maamum-Arsyajuliandi Rachman (Aman) didiskualifikasi. hal ini disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut secara tersutruktur, sistematis, dan masif. Tuntutan ke Mahkamah Konstitusi resmi didaftarkan oleh tim pengacara Herman Abdullah yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Tak tanggung-tanggung jumlah pengacara tim HA termasuk Yusril berjumlah 22 orang. Dalam gugatan tersebut tim HA mnerima registrasi surat tanda terima dari MK no. 1090/PAN.MK/x11/2013 tertanggal 11 Desember 2013. Setelah pendaftaran tersebut MK akan verifikasi dan menetapkan apakah gugatan akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Namun sampai saat ini tepat seminggu setelah gugatan didaftarkan belum ada pemanggilan atau pemberitahuan apakah gugatan tersebut akan disidangkan. Rencananya besok menurut Edy Sabli KPU Riau akan menggelar rapat untuk mengkaji materi gugatan dan mempersiapkan bukti dan saksi. "Besok kita rapat bersama KPU Kabupaten Kota membahas gugatan karena gugatannya terjadi pelanggaran di seluruh Kabupaten Kota di Riau," lanjut Edy Sabli.