gagasanriau.com ,Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyiapkan bahan untuk menghadapi sidang sengketa hasil perhitungan suara pemilihan gubernur Riau putaran kedua yang diajukan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat ke Mahkamah Konstitusi. "Kami tetap menyiapan bahan berupa penjelasan, jika sewaktu-waktu dipanggil MK untuk memberikan kesaksian pada pelaksanaan pilgub Riau putaran kedua," ujar Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifuddin di Pekanbaru, Jumat. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui keterangan apa saja yang diperlukan terkait dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua. Bawaslu Riau menyakini keterangan dari pihaknya tidak terlalu diperlukan karena muncul tren sekarang ini pengawas tidak terlalu diperlukan, melainkan dari para saksi-saksi sendiri. Apalagi selama pilgub Riau putaran kedua dan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2013, tidak ada laporan dari pasangan calon nomor urut satu Herman Abdullah-Agus Widayat selaku penggugat. "Kalaupun keterangan tidak diperlukan, kami tidak berkecil hati. Sebab, pengawasan itu memang sudah jadi tugas Bawaslu Riau," ucapnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Riau Tengku Edy Sabli menyatakan calon yang kalah di pilgub Riau putaran kedua Herman Abdullah-Agus Widayat menuntut menang dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi.