Warga: “SK Perpanjangan HGU PT. Tunggal Perkasa Plantations Pemicu Konflik Warga Dan Buruh Perusahaan

Sabtu, 21 Desember 2013 - 05:05:00 wib | Dibaca: 2288 kali 

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Terbitnya SK perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tunggal Perkasa Plantations oleh  BPN RI Nomor 90 / HGU / BPN RI / 2013 awal terjadinya penyerangan secara brutal terjadi pada (21/09/2013) di pos warga masyarakat km 5 Desa Mekar Sari yang dilakukan oleh karyawan perusahaan yang berakibat jatuhnya korban di pihak masyarakat dan 23 unit sepeda motor milik warga masyarakat dihancurkan.

 

Demikian rilis yang disampaikan oleh warga Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu yang selama ini berjuang menuntut hak mereka atas lahan yang digunakan oleh PT. Tunggal Perkasa Plantations yang pada akhir tahun ini berakhir HGU nya.

 

Namun seperti yang disampaikan oleh warga beberapa desa yang menuntut hak nya kepada perusahaan agar lahan mereka dikembalikan harus kecewa dan berakhir dengan bentrok dengan ribuan karyawan perusahaan.

 

Hal ini dipicu oleh keberpihakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia lebih memilih memperpanjang HGU PT. TPP ketimbang membela warga Negara yang menuntut hak nya.

 

Menurut Edi Taruno warga Pasir Penyu, selain membakar sepeda motor milik masyarakat para buruh perusahaan yang di mobilisasi juga membakar symbol Negara bendera Merah Putih yang dipasang warga di posko masyarakat, yang menurut penjelasan Edi Taruno lagi karyawan juga dipersenjatai dengan senjata tajam ketika melakukan penyerangan.

 

Am.Syamsir warga Desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu dan juga anak Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia  juga menjelaskan penegakan hukum terhadap orang yang melakukan perbuatan anarkis harus di seret dan di tindak secara hukum jangan ada tebang pilih.

 

“Sebagai mana juga pihak kepolisian telah menyeret delapan orang warga masyarakat Air Putih kecamatan sungai lala dalam peristiwa tanggal 4 oktober 2013 karena terbukti oleh pihak kepolisian warga masyarakat telah melakukan perbuatan anarkis dalam peristiwa penganiayaan dan pengrusakan”tulis Am Syamsir ke email redaksi gagasanriau.com Sabtu (21/12/2013)

 

“Yang sangat di sayangkan sampai hari ini Saudara Wandi Karyawan PT.TPP yang menjabat sebagai Kepala kebun yang juga melakukan penganiayaan fisik  kepada  warga Masyarakat yang bernama  Sulaiman ( 65 th )  warga Masyarakat Desa Air Putih belum ditindak”tambahnya.

 

Menurut Am Syamsir lagi dalam hal ini Kapolres Indragiri Hulu sudah sepatutnya untuk memproses perbuatan anarkis yang dilakukan karyawan PT.TPP dan menyeret Mangementnya sampai ke meja hijau, karena perusahaan diduga keras berperan sebagai otak pelaku pengerahan massa karyawan untuk melakukan penyerangan ke warga.

 

“Apalagi yang sudah dilengkapi dengan Senjata tajam berupa Peralatan Dodos, Egrek,Batu-batu, Kampak, Rojok dan senapan angin dalam keadilan penegakan hukum dimata hukum harus sama-sama ditegakkan, jika hal ini tidak ditegakkan tentu terindikasi adanya pelanggaran Hak Azazi Manusia ( HAM )” ditegaskan Am.Syamsir.

 

Ady Kuswanto

 


Loading...
BERITA LAINNYA