Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan modus korupsi semakin beragam di tengah gencarnya pemerintah menekan aksi korupsi itu, namun setidaknya ada empat modus yang biasanya dicermati PPATK. "Setidaknya PPATK melihat ada empat modus korupsi yang biasa dilakukan koruptor dewasa ini," kata Deputi Direktur Pengawas Kepatuhan PPATK Cahyadi Prastono di Medan, Minggu. Tipologi pertama adalah dengan menerima suap di luar, dalam bentuk uang seperti pemberian saham kepemilikan di dalam perusahaan. Kedua, pemberian cek perjalanan di mana travel cheque biasa diberikan dalam mata uang asing sehingga dapat dibelanjakan di luar negeri. Ketiga, lewat gratifikasi dalam bentuk barang yang dilakukan dengan sistem kredit. Kepemilikan barang seperti mobil atas nama pejabat penerima, tetapi yang membayar kredit adalah pihak penyuap sebagai balas jasa. Keempat, dengan memberi kartu kredit unlimited alias tidak terbatas yang bisa digunakan di mana pun dengan nilai berapa pun, yang pembayarannya dilakukan oleh pemberi suap. "Bisa jadi modus korupsi bertambah lagi, tetapi PPATK dan yang terkait termasuk KPK juga terus meningkatkan pengawasan seperti menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang dan pembuktian terbalik," katanya. Dia menegaskan, sesuai ketentuan sepanjang seseorang tersangka korupsi tidak bisa membuktikan asal uang atau barang yang dimilikinya, maka hartanya bisa dista karena terbukti hasil tindak pidan korupsi "Pemiskinan sang koruptor yang dilakukan dewasa ini sendiri adalah sebagai upaya memutus rantai lanjutan korupsi dari koruptor itu sendiri," katanya. Dia mengatakan, kalau tersangka korupsi masih banyak uang, maka dia bisa melakukan berbagai upaya untuk lolos dari jeratan hukum dengan menambah jumlah koruptur lewat kasus suap.