Terima Suap Dari Bandar Narkoba, Kapolda Riau Akan Proses Anggotanya Di Meranti

Kamis, 26 Desember 2013 - 14:23:31 wib | Dibaca: 1922 kali 

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kepolisian Daerah Riau akan memproses seorang perwira, Ajun Komisaris Joni Wardi mengajak karena diduga menerima suap dari seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kepulauan Meranti. "Jika terbukti, pastiakan diproses,": kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru lewat pesan singkat selular, Kamis siang (26/12/2013). Sebelumnya sejumlah sumber menyebutkan, AKP Joni Wardi Mengajak dilaporkan telah menerima suap dari seorang pria berinisial AF alias Andi senilai ratusan juta rupiah. Ketika itu, AKP Joni yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, langsung membebaskan pelaku atau tanpa adanya penahanan hingga proses penyidikan. Sumber mengatakan, ketika itu sekitar Selasa (17/12), Kasat Narkoba bersama tim berhasil mengamankan sorang tersangka diduga pengedar sabu-sabu berinisial AD alias Aliang. Dari tangan tersangka itu, dilaporkan bahwa kepolisian juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu senilai Rp1,5 juta. Kemudian aparat yang dipimpin AKP Joni Wardi Mengajak melakukan pengembangan yang pada akhirnya menemukan satu nama lagi berinisial AF alias Andi.

Loading...
BERITA LAINNYA