Kerugian Negara Akibat Korupsi Kehutanan Rp 3 Triliun

Jumat, 27 Desember 2013 - 09:25:08 wib | Dibaca: 1942 kali 

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan (JIKALAHARI) Riau Muslim Rasyid, mengatakan lima kasus terbesar terkait kejahatan kehutanan di Provinsi Riau menimbulkan merugikan negara sebesar Rp 3 triliun lebih. "Kerugian tersebut terkuak atas lima kasus besar korupsi kehutanan tahun 2010-2012, dengan pelaku adalah mantan Bupati Pelalawan Tengku Asmun  Jaafar, Arwin AS, mantan Bupati Siak dan tiga kepala dinas kehutanan," kata Muslim Rasyid di Pekanbaru, Jumat (27/12/2013). Menurut  dia untuk tiga Kepala dinas kehutanan yang terjerat hukum itu terdiri atas Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman dan Asral Rahman  termasuk mantan gubernur Riau Rusli Zainal yang kini sedang menjalani proses pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Korupsi sektor kehutanan telah menguntungkan 20 perusahaan korporasi tanaman industri senilai Rp3 triliun itu terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak. "Oleh karena itu JIKALAHARI bertekad terus melawan korporasi perusakan hutan Riau dan beragam cara dilakukan agar semangat perlawanan tidak pernah henti, mulai dari turun ke jalan-jalan, menyampaikan rilis ke media massa hingga mengirim surat ke Presiden dan penegak hukum serta berkoalisi dengan masyarakat sipil anti mafia hutan," katanya. Ia menyebutkan, JIKALAHARI sudah melakukan riset selama sepuluh tahun, tanpa biaya di Riau terkait korupsi pengadaan barang dan jasa serta korupsi kehutananan itu. antarariau

Loading...
BERITA LAINNYA