Selama 2013 Korupsi Bank BNI Adalah Kasus Terbesar Ditangani Polda Riau

Rabu, 01 Januari 2014 - 14:38:01 wib | Dibaca: 2058 kali 

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran telah berhasil menetapkan sebanyak 30 tersangka perkara korupsi dari 10 kasus yang ditangani sepanjang 2013 dengan nilai kerugian Rp84 miliar. "Untuk jumlah tersangkanya memang meningkat, karena pada tahun sebelumnya (2012) hanya ada 13 tersangka," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (1/1/2014). Sementara untuk jumlah perkaranya, kata dia, jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan 2012 yang tercatatt 29 kasus. Namun untuk nilai kerugian negara, demikian Kapolda, tahun ini jauh lebih besar yakni mencapai Rp84 miliar sementara pada 2012 hanya Rp9,9 miliar. Kasus terbesar yang pernah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sepanjang 2013 adalah dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dengan nilai kerugian mencapai Rp40 miliar. Sebelumnya kasus ini dianggap penyidik Polda Riau sebagai kejahatan perbankan, namun setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati Riau, aparat diminta menjerat tersangka ke ranah korupsi. Pada kasus ini, penyidik juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Barito Riau Jaya, EN selaku pihak penerima kredit diduga fiktif, kemudian  yakni DS, CM dan AY. Mereka adalah pegawai BNI 46 yang memberikan persetujuan pemberian kredit tersebut. Kasus ini bermula ketika EN mengajukan kredit senilai Rp40 miliar ke BNI, dimana sebagai jaminan adalah sertifikat tanah seluas 1.040 hektare. Namun ternyata kredit bermasalah sementara nilai jaminan malah tidak sesuai dengan yang dipinjamkan pihak perbankan. Kemudian kasus terbesar lainnya terkait dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau adalah kasus proyek perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan yang merugikan negara Rp 38 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Marwan Ibrahim, dan empat mantan pejabat pemkab yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin, mantan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi, dan mantan Kabid BPN Al Azmi, sebagai tersangka. Mereka (selain Marwan Ibrahim) sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.(Ant)

Loading...
BERITA LAINNYA