gagasanriau.com ,Pekanbaru-- Pada Senin kemarin (6/1/14) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M.Syukri Harto dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemanggilan ini terkait penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) fiktif beberapa organisasi yang tak jelas.
Namun, hal ini dibantah oleh Syukri. Ia mengatakan bahwa pemanggilan dirinya oleh Kejati bukan untuk diperiksa, melainkan hanya memenuhi pemanggilan saja.
"Saya tidak diperiksa, hanya saja, saya dipanggil terkait masalah ini," bantahnya, Selasa (7/1/14) saat di temui gagasanriau.com di kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Masalah penerima dana Bansos fiktif ini cukup menyita perhatian masyarakat hingga beberapa lembaga yang aktif untuk memantaunya seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Aliran dana Fitif ini mengakibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus kehilangan anggaran mencapai 3,9 Millyar Rupiah dalam kurun waktu dari tahun 2011 dan 2012.
"Saya hanya dipanggil dan posisi saya hanya saksi saja, kalau mau lebih lengkap tanya saja sama jaksanya ya," tegasnya lagi.
Ternyata tak hanya itu, Sekdako yang baru menjabat sejak 2013 ini juga dikabarakan akan dipanggil kembali oleh pihak kejati , untuk mengklarifikasi atas guliran penerima fiktif dana Bansos tersebut. Beberapa pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru turut akan dipanggil untuk memberikan keterangan bahkan tidak menutup kemungkinan Firdaus, MT walikota Pekanbaru sendiri.
Dian Rosari