gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua Bawaslu Riau Eddy Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya dalam pekan ini akan kembali bersama Satpol PP mengagendakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Pekanbaru.
"Bawaslu Riau dan Panwaslu Pekanbaru bersama Satpol PP provinsi akan kembali mengagendakan penertiban alat peraga kampanye dalam minggu ini," Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa (21/1/2014). Penertiban tersebut, menurutnya, akan mencabut bentuk alat peraga kampanye yang tidak sesuai Peraturan KPU, sedangkan untuk yang bentuknya diperbolehkan oleh PKPU tapi tidak sesuai zona akan dipindahkan. Contoh konkretnya, kata Eddy, adalah "banner" atau baliho yang tidak dibolehkan. Hal ini, menurutnya, sudah diberitahukan ke Partai Politik caleg yang bersangkutan. Dalam aturan PKPU no. 17 tersebut banner dan baliho untuk Caleg DPR dan DPRD tidak boleh dan yang diperbolehkan hanyalah Partai Politik. Akan tetapi untuk calon DPD hal ini diperbolehkan di zona yang telah ditentukan. Selain itu, di Pekanbaru juga ada aturan KPU Pekanbaru yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol. Alat peraga yang ada di tempat tersebut juga akan dibersihkan. Selanjutnya, mengenai poster atau alat peraga kampanye yang ditempelkan di transportasi publik seperti angkutan kota (Angkot), Eddy mengatakan akan mengkonsultasikan hal ini dengan Dinas Perhubungan. Hal ini untuk memastikan apakah angkot termasuk sarana publik atau tidak.(Ant)