Bawaslu Riau Nilai Proses Seleksi KPU Riau Minim Informasi

Rabu, 22 Januari 2014 - 02:29:53 wib | Dibaca: 1966 kali 

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau Eddy Syarifuddin menilai penyebaran informasi terkait rekrutmen calon anggota KPU provinsi setempat kurang meluas sehingga banyak warga yang belum tahu telah sejauh mana proses seleksi itu berlangsung. "Persoalan informasi dan euforia rekrutman ini untuk level KPU kurang begitu banyak. Harusnya semua elemen masyarakat diberikan informasi sebanyak-banyaknya terkait penjaringan ini. Ini ada juga yang belum tahu sudah sejauh mana," kata Eddy Syarifuddin di Pekanbaru, Rabu(22/1/2014). Tim seleksi (Timsel) telah mengumumkan 19 nama calon anggota KPU Riau untuk dimintakan tanggapan kepada masyarakat. Publikasi telah dilakukan sejak 18 Januari lalu hingga kini. Saat ini pada tahap pengumuman hasil seleksi tes kesehatan dan psikologi Timsel melakukan pengumuman dengan satu media cetak harian lokal swasta, satu televisi lokal swasta, dan Radio Republik Indonesia. Melihat publikasi yang telah dilakukan ternyata apa yang disampaikan oleh TimselĀ  tidak sesuai dengan Peraturan KPU No.02 tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam peraturan tersebut Bab IV Tahapan Seleksi Bagian Kesatu Pengumuman Pasal 17 ayat 1 (satu) menyebutkan pengumuman dalam pelaksanaan seleksi terdri atas: (a) Pengumuman pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (b) Pengumuman hasil penelitian administrasi; (c) Pemgumuman hasil tes tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi; (d) Pengumuman hasil seleksi wawancara. Kemudian di ayat 2 (dua) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a,b, dan c dilakukan pada 1 (satu) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 3 (tiga) media massa elektronik, dengan mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara untuk 1 (satu) kali tayang. Dengan demikian mengacu pada pasal di atas sangat jelas Timsel tidak mematuhi aturan untuk memprioritaskan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara dalam melakukan pengumuman hasil seleksi.(Ant)

Loading...
BERITA LAINNYA