Dosen Harus Miliki Sertifikat Profesi, Baru Dapat Tunjangan

Sabtu, 25 Januari 2014 - 03:58:59 wib | Dibaca: 1908 kali 

gagasanriau.com ,Jakarta-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan, syarat utama seorang dosen (baik PTN maupun PTS) memperoleh tunjangan harus  terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi dosen. Jika sudah memiliki sertifikat, Kemdikbud menjamin kelancaaran pemberian tunjangan profesi dosen. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Supriadi Rustad, mengemukakan, masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen biasanya bukan terkait tunjangan, melainkan lolos/tidaknya seorang dosen berdasarkan persyaratan sertifikasi dosen. Untuk kuota tahun 2013 misalnya, ada 15.000 orang, tetapi yang lolos sertifikasi dosen hanya 9 ribuan.  “Untuk tunjangan sertifikasi tidak ada masalah. Tidak pernah ada keluhan,” ujar Supriadi Rustad, di kantornya, pekan lalu. Supriadi menjelaskan, proses pendaftaran sertifikasi dosen tidak sulit.  Ia menyebut  seperti daftar haji, dimana nomor urutnya adalah nomor nasional. Ia menjelaskan, untuk dosen yang berstatus pegawai negeri, harus memiliki kualifikasi pendidikan S2. Selain itu harus sudah memiliki jabatan fungsional, misalnya sebagai asisten ahli, minimal dua tahun. Dosen PNS yang sedang dalam tugas belajar juga tidak bisa lolos sertifikasi dosen, kecuali telah menyelesaikan tugas belajarnya. Saat ini sekitar 70.000 dosen PNS yang terdaftar belum memiliki jabatan fungsional sehingga tidak bisa disertifikasi. Sedangkan untuk dosen non-PNS, umumnya terhambat dalam inpassing. “Inpassing itu misalnya kalo dalam aturan pegawai negeri itu ada golongan IIIa atau IIIb. Kalau dosen di swasta harus ada inpassing atau pengakuan yang setara dengan golongan IIIa atau IIIb. Yang mengeluarkan Kopertisnya,” tutur Supriadi. Namun diakui Supriadi, banyak PTS yang sulit memberikan akses inpassing untuk dosennya karena harus menanggung konsekuensi dengan membayar gaji dosen yang bersangkutan sesuai hasil inpassingnya, yaitu sesuai dengan peraturan kepangkatan pegawai negeri sipil. “Alotnya di situ. Banyak yang belum inpassing. Artinya belum diakui perguruan tinggi sebagai dosen dengan golongan atau kepangkatan tertentu,” jelas Supriadi. Untuk tahun 2014 ini, Kemdikbud memiliki nominasi nama dosen sebanyak 26.000 orang untuk disertifikasi. Namun dari jumlah tersebut, Supriadi memperkirakan, hanya sekitar 10.000 dosen yang lolos sertifikasi berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. Humas Kemdikbud  

Loading...
BERITA LAINNYA