Pertamina Terancam Denda Maksimal Rp25 miliar, Naikkan Elpiji 12 Kg Sepihak

Ahad, 26 Januari 2014 - 15:56:33 wib | Dibaca: 1956 kali 

Gagasanriau.com ,Jakarta-PT Pertamina (Persero) terancam didenda antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram secara sepihak yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014. "Denda tersebut dimungkinkan karena kami berhasil membuktikan bisnis elpiji yang digeluti Pertamina termasuk dalam kategori monopoli," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, dihubungi dari Surabaya, Minggu malam (26/1). Menurut dia, KPPU telah memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan menaikkan harga elpiji 12 Kilogram. Hal itu didasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan adanya campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga untuk cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak. "Seperti bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi ini. Dari dasar tersebut KPPU menilai tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 Kilogram merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan," ujarnya. (Ant)

Loading...
BERITA LAINNYA