Meskipun Ada Perwako Dan Penertiban, Bangunan Reklame Terus Mengganas

Selasa, 28 Januari 2014 - 08:28:04 wib | Dibaca: 1974 kali 

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sedikitnya ada sekitar 500 titik daerah "Terlarang" untuk mendirikan bangunan reklame ataupun baliho seperti yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) tentang reklame dan iklan bilboard.

"Titik yang dilarang didirikan reklame itu ada di semua jalan. Semua koordinatnya ada dalam Peraturan Walikota Pekanbaru tentang reklame, tapi saya lupa jumlahnya. Yang jelas sekitar 500-an titik," kata kepala Dinas Tata Kota (Distako), Firdaus Ces kepada gagasanriau.com, Selasa (28/1/14). Untuk itu dikatakan Firdaus lagi selama dititik-titik tersebut masih ada pengusaha yang membandel maka akan tetap dilakukan penertiban oleh Tim Yustisi. "Karena masih ada reklame yang dipasang di titik tersebut, penertiban ya akan jalan terus. Eksekutornya adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Distako hanya menunjukkan titik-titik bangunan reklame yang tidak sesuai Perwako saja" tambahnya. Tak hanya itu Distako juga sudah sering kali memberikan peringatakan kepada pemilik usaha Advertising (Iklan, Reklame.,red) untuk tidak memasang lagi dan mengancam akan memberikan sanksi namun hal itu tetap tak dihiraukan. Bahkan semakin menjamur tak terkendali, disetiap sudut kota bermunculan bangunan-bangunan reklame dan tidak bisa dikontrol oleh Pemko Pekanbaru meskipun sudah diterbitkan Perwako sekalipun. Dan hal ini seperti bentuk mandulnya sistem yang oleh Pemko sendiri, serta rasa tidak patuhnya pengusaha Advertising. Dian Rosari

Loading...
BERITA LAINNYA