Akhirnya Bawaslu Menunda Dana Saksi Parpol

Rabu, 29 Januari 2014 - 08:49:51 wib | Dibaca: 1873 kali 

Gagasanriau.com ,Jakarta-Setelah dihujani rentetan penolakan dari berbagai pihak penggiat demokrasi yang disertai pemberitaan media massa yang massif, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai saksi partai politik. 

Pimpinan Bawaslu divisi organisasi, sumber daya manusia (SDM) dan data Informasi menegaskan, anggaran negara  untuk saksi Partai Politik (Parpol) saat mengawasi pemungutan suara pemilu legislatif ditunda.

"Iya ditunda karena ada polemik ditubuh partai sendiri. Banyak para ketua partai yang menolak rencana pemerintah untuk mendanai saksi parpol," kata Nelson Simanjuntak, saat dihubungi wartawan Jakarta, Rabu (29/1). Kendati demikian, Neslon menegaskan penundaan tersebut sampai kapan. Dirinya juga tidak bisa memastikan apakah penggunaan dana APBN untuk saksi parpol, akan ditunda, dibatalkan atau tetap dilanjutkan. "Yang jelas Bawaslu  bakal ikut  keputusan yang diambil antara pemerintah dengan DPR RI terkait status dana saksi perwakilan parpol tersebut," tutup Nelson. Adapun, hari ini Bawaslu bersama mitra Panitia Pengawas Pemilu (PPL) melakukan rapat koordinasi dengan Komisi II DPR RI. Rencananya pada rapat tersebut akan dibahas status dana saksi parpol. Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak 1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif dari pemerintah. Dana tersebut dibagi menjadi dua kategori.  Sebanyak RP 800 miliar bakal digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL 'gerakan sejuta relawan'. Sementara RP 700 miliar bakal digunakan untuk membiyai 12 perwakilan saksi dari parpol.(Asatunews)

Loading...
BERITA LAINNYA