JPU Tuntut Maimanah Umar dan Putrinya 6 Bulan Kurungan


Dibaca: 1938 kali 
Jumat, 09 Mei 2014 - 03:21:05 WIB
JPU Tuntut Maimanah Umar dan Putrinya 6 Bulan Kurungan

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Maimanah Umar dan putrinya Maryenik Yandra terdakwa, dalam kasus suap kepad masyarakat atau money politik pada Pemilu Legislatif 2014 dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp.10 juta.

"Terdakwa juga didenda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasnah SH pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (8/5/2014).

Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau, sedangkan putrinya Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Kampar dari Partai Golkar. Keduanya juga mendapat cukup suara pada Pemilu Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD dan DPRD.

Maimanah Umar hadir dalam persidangan mengenakan baju batik dan jilbab coklat berbalut selendang ungu, sedangkan Maryenik mengenakan baju lengan panjang warna putih. Keduanya terlihat tertunduk lesu di "kursi pesakitan" saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.

JPU menyatakan, Maimanah Umar dan anaknya dipersalahkan telah melanggar Undang-Undang (UU) No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo. pasal 89 huruf d dan e jo. pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang (money politic).

"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana," katanya.

JPU disebutkan kronologis "money politics" yang diduga dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 28 Maret 2014 pukul 21.30 WIB di rumah milik saksi Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No.8 Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Terdakwa disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebahai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

JPU menyebut saksi Yuneli alias Nunik telah memberikan bingkisan baju batik kemeja yang pada bagian dalam baju batik bertuliskan "Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar".

JPU menyatakan pemberian tersebut merupakan bentuk "money politic" untuk mempengaruhi masyarakat yang menjadi pemilih.(Ant)


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker