Gagasanriau.com Tembilahan-Hingga saat ini, permasalahan Hama Kumbang yang merugikan para petani kelapa dan disebabkan oleh PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) di tiga Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yakni Kecamatan Keritang, Reteh dan Enok belum juga tuntas mengenai harga ganti rugi apakah akan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati 2013.
Perkembangan terakhir, dari Asisten II Sekretariat Daerah Inhil Fauzan kepada Gagasanriau.com belum lama ini, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hasil verifikasi ke atasannya.
"Kita telah serahkan hasil dari verifikasi kita dilapangan kepada Bupati Inhil," terang Fauzan.
Mengenai harga ganti rugi perbatang pohon kelapa tersebut, kata Fauzan yang juga Ketua Tim Verifikasi ini, adalah hak mutlak dari bupati. "Menentukan harga perbatangnya ya bupati, kita tak punya wewenang untuk itu,"paparnya.
Menurutnya lagi, besar kemungkinan bupati akan menggunakan SK Bupati Tahun 2013 mengenai ganti rugi pohon kelapa. "Kalau tidak salah itu perbatangnya didalam SK itu sebesar Rp.249.000 perbatangnya.," sebutnya.
Namun, tidak semua pohon akan dibayar dengan harga demikian. Karena, dilapangan kita juga menemukan pohon kelapa mulai dari rusak berat, sedang, dan ringan.
"Hal inilah yang saat ini tengah di tentukan oleh pak Wardan, (Bupati Inhil. Red)"tutupnya.
Ragil Hadiwibowo