Ternyata 135 Perusahaan Perkebunan Sawit Di Riau Beroperasional Tanpa Izin


Dibaca: 1986 kali 
Rabu, 04 Juni 2014 - 01:20:10 WIB
Ternyata 135 Perusahaan Perkebunan Sawit Di Riau Beroperasional Tanpa Izin
Gagasanriau.com Pekanbaru-Sebanyak 135 perusahaan sawit yang beroperasi di Riau tidak memiliki izin sehingga memerlukan tindakan yang tegas untuk menghentikannya hal ini terungkap dari wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nRiau komisi A yang membidangi bidang hukum dan pemerintahan. "Di Riau ada 135 perusahaan yang belum punya izin. Ini merupakan tugas yang berat baik bagi anggota DPRD ataupun pemerintah dan penegak hukum," kata wakil ketua komisi DPRD Riau, Syafruddin Saan di Pekanbaru, Selasa (3/6/2013). Ia mencontohkan apa yang dilakukan oleh PT. Andika Permata Sawit Lestari yang beroperasi di Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu. Perusahaan tersebut, katanya, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan yang diakuinya seluas 3.112 Hektare. Selain itu, katanya, perusahaan sawit tersebut juga melakukan perluasan lahan dengan modus kerjasama dengan koperasi rakyat. Ditambah lagi banyak yang beroperasi di lahan yang masih merupakan kawasan hutan lindung. "Jadi seperti apa yang saya usulkan dulu sebaiknya diukur ulang seluruh lahan perusahaan sawit yang ada di Riau ini," serunya. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi pada perusahaan swasta. Perusahaan negara seperti PTPN juga melakukan hal yang sama yakni dengan membuat koperasi-koperasi untuk memperlus lahan. Ia mengatakan semua perusahaan baik swasta maupun negeri juga tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal. Hitungannya, hanya 20-25 persen orang Riau, itupun pekerja level bawah. Untuk menindak hal itu, lanjutnya, perlu ditingkatkan juga anggaran untuk penyelesaian kasus sengketa lahan. "Saat ini setiap tahun anggaran hanya disiapkan untuk 14 kasus, sedangkan kasus ratusan," ungkapnya. Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Toni Hidayat menyatakan seharusnya perizinan perkebunan sawit harus menyelesaikan persyaratan menurut aturan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu, tidak hanya izin melalui kepala daerah. "Izin kepala daerah tersebut hanyalah bersifat informal dan harus nya setelah itu dilanjutkan dengan izin yang formal sesuai UU baru bisa memulai operasi," katanya.(ant) Tata Haira
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker