Perusahaan Kebun Sawit PT.Wasundari Indah Diskriminasi 28 Pekerja Tidak Diberikan THR


Dibaca: 4288 kali 
Senin, 21 Juli 2014 - 08:23:28 WIB
Perusahaan Kebun Sawit PT.Wasundari Indah  Diskriminasi 28 Pekerja Tidak Diberikan THR
Gagasanriau.com Pekanbaru-Sebanyak 28 orang pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wasundari Indah (WI) yang beralamat di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dinyatakan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), akibatnya para pekerja itu melalui Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI 1992) Kabupaten Kampar melaporkan hal tersebut ke Posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Pekabaru, Senin (21/07/2014) pagi. “Kami menduga telah terjadi diskriminasi yang dilakukan oleh pengusaha atau jajaran direksi PT. Wasundari Indah terhadap kedua puluh delapan pekerja nya. Dugaan itu didasarkan karena tidak adanya keterangan resmi dari pihak jajaran direksi Wasundari Indah atas keputusan sepihak yang tidak memberikan THR kepada dua puluh delapan pekerjanya. Sementara sekitar dua ratus pekerja lainnya diberi THR,” papar Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kampar Edyson Efrizal, saat ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Senin (21/7/2014). Lebih lanjut dijelaskannya kedua puluh delapan pekerja tersebut adalah Fenima Laia, Idana Halawa, Masria Ndaha, Abani Laia, Bezanolu Halawa, Ibezaro Bulolo, Fatolusa Bulolo, Jumiati, Suratmi, Poniah, Lina Wati, LIminah, Romian Simorangkir, Tukirah, Zainab, Adaria Daili, Adisa Lase, Sri Indayu, Maida, Rosliani Lubis, Yunina, Tirani Gulo, Jamiah, Iberia Waruhu dan Susi Extariasari. Dimana masa kerjanya secara keseluruhan telah lebih dari 3 bulan kerja, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang THR. Selain menyampaikan Laporan Resmi di Posko THR Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Edyson juga menyampaikan desakan kepada Dinas Tenaga Kerja agar mendesak direksi PT. Wasundari Indah segera membayarkan hak normatif para pekerja tersebut, dengan jangka waktu paling lama 24 Juli 2014. “Jika hingga tanggal 24 Juli 2014 mendatang tak kunjung dilakukan pembayaran THR, maka seluruh jajaran direksi PT.WI akan saya pidanakan sesuai ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969, tentang KETENTUAN KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA,”tegas Edyson. Pihak PT Wasundari Indah ketika dihubungi melalui telepon genggamnya ke nomor 08127612xxx oleh Gagasanriau.com Senin sore sekira pukul 15.00 Wib melalui pesan pendeknya tidak membalas pesan pendek tersebut. Hingga berita ini dimuat, Gagasanriau.com kembali mengirimkan pesan pendek tetapi tak kunjung dijawab. Diaz Bagus Amandha
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker