Kriminalisasi Petani, 9 Warga Ditetapkan Tersangka Polres Inhil


Dibaca: 1989 kali 
Kamis, 07 Agustus 2014 - 08:13:37 WIB
Kriminalisasi Petani, 9 Warga  Ditetapkan Tersangka Polres Inhil

Gagasanriau.com. Tembilahan-Kriminalisasi warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir pihak Kepolisian Resort setempat telah menetapkan 9 orang masyarakat karena dituduh membakar 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (PT. SAL) anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Grup.

Setelah sebelumnya pihak kepolisian gabungan dengan Brigade Mobil (Brimob) Riau menciduk paksa 22 warga Desa Pungkat Rabu (6/8/2014).

Kuasa hukum masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung mengungkapkan bahwa akan terus melakukan pendampingan terhadap 9 orang yang dinyatakan oleh pihak Polres Inhil sebagai tersangka.

"Malam tadi telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan hari ini, Kamis (7/8/14) Dari 22 orang yang dibawa pihak kepolisian ada 9 yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan yang sisanya ditetap menjadi saksi," sebut Kuasa Hukum Zainuddin SH. Kamis (7/8/24) kepada Gagasanriau.com.

“Upaya yang kita lakukan sebagai kuasa hukum terhadap 9 orang ini adalah pendampingan hingga ke pengadilan”tambah Zainuddin .

"Kita akan terus dampingan terhadap 9 orang ini (tersangka, red) mulai dari proses penyelidikan di polres, kejaksaan hingga di pengadilan. Mereka akan tetap kita dampingi," tegasnya.

Sambungnya kembali, yang berhak menentukan mereka bersalah atau pun tidak adalah pengadilan. "Kita tetap dampingi, karena yang berhak menentukan adalah pengadilan," tegasnya kembali.

9 dari 22 orang yang diangkut dari Desa Pungkat ini dikenakan Pasal 170 KUHP dimana berbunyi “ Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Mereka dikenakan pasal 170 KUHP ancaman penjara maksimal 7 tahun," paparnya.

Ia juga menyesalkan kepada pihak aparat yang sampai saat ini masih mengobok-obok Desa Pungkat Kecamatan Gaung. "Kita minta dan memohon agar pihak polres untuk tidak lagi mengobok-obok Desa Pungkat, kasihan warga kita disana sudah ketakutan. Mereka sudah seperti ayam kehilangan induk," ungkapnya miris. "Tolong dan mohon jangan lagi diobok-obok lg lagi desa itu cukup-cukuplah lagi," pintanya lagi.

Untuk diketahui, Brimob Polda Riau dan Polres Inhil masih berada di Desa Pungkat untuk melakukn penyisiran kepada warga-warga yang berada di desa tersebut.

Berikut nama-nama masyarakat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Inhil :

1. Samsuri

2. Muhammda Aini

3. Amronsyah

4. Dedi

5. Pauwadi.

6. Usman.

7. Yusrizal

8. Ahmad Junaidi

9. Mistar.

Ragil Hadiwibowo


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker