Kadisbun Riau: "Kabupaten/Kota Terbitkan Izin Terkait Kasus Gubri


Dibaca: 1685 kali 
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 09:14:56 WIB
Kadisbun Riau:

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terkait kasus hukum yang dihadapi oleh Gubernur Riau Annas Maamun, mulai banyak pihak yang terseret-seret salah satunya Dinas Perkebunan, pasalnya menurut Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha secara eksplisit tidak menutup kemungkinan Kadis yang membidangi perkebunan diperiksa.

Namun Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher seperti dikutip dari antara, membantah telah menerbitkan izin atau merekomendasikan alih fungsi lahan perkebunan, termasuk lahan di Kuantan Singingi yang memicu penetapan tersangka gubernur non aktif Annas Maamun. "Yang mengeluarkan izin itu pihak kabupaten/kota, kami tidak memiliki wewenang itu," kata Zulher melalui lewat sambungan telepon, Sabtu (18/10/2014). Lalu mengapa sebelumnya diinformasikan Dinas Perkebunan Riau berencana akan menertibkan penertiban izin bagi perkebunan salahi aturan?, Zulher menyatakan itu kewenangannya berada di Disbun tingkat kabupaten/kota. Lantas apa upaya yang dilakukan untuk melihat dan mengidentifikasi pengembangan perkebunan yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku?, Kadisbun Riau belum bersedia memberikan keterangan terkait pertanyaan itu. "Soal itu nanti dulu, kalau mengenai izin, yang menerbitkan itu pihak kabupaten/kota," kata Zulher yang ketika dihubungi mengaku sedang berada di suatu acara bersama Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan sedang mendalami dua kasus yang melibatkan tersangka Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, baik dalam suap alih fungsi lahan maupun suap lelang proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, terkait dua kasus tersebut penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pejabat daerah. Apakah Kadisbun Riau akan menjadi salah satu terperiksa dalam perkara gubernur non aktif?, Priharsa menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan jika dibutuhkan penyidik. Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan dan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau setelah 24 jam menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Diaz Bagus Amandha


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker