Terkait Hasil Temuan Pengawasan, Pemkab Rohil Gelar Rapat Evaluasi


Dibaca: 1792 kali 
Kamis, 04 Desember 2014 - 06:13:18 WIB
Terkait Hasil Temuan Pengawasan, Pemkab Rohil Gelar Rapat Evaluasi

Gagasanriau.com Bagan Siapiapi-Memasuki hari ke tiga jelang habisnya tahun anggaran didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), sampai setakat ini belum pernah menerima laporan tentang aset-aset yang dimiliki oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada diruang lingkup Pemkab.

Hal itu dikatakan Bupati Rokan Hilir, H Suyatno AMP, melalui pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, HM Job Kurniawan, di acara Rapat Evaluasi yang dilakukan Pemkab di Gedung serbaguna (SGB), Rabu (3/12), dihadiri oleh oleh unsur Muspida se kabupaten, serta seluruh jajaran aparatur pemerintahan Rokan Hilir.

Dalam arahannya, Job Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut semata-mata percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pengawasan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good government, red), akuntabilitas, efektifitas, dan profesionalisme, didukung dengan pengawasan yang ketat.

"Jika temuan itu berupa rekomendasi administrasi, segera dibenahi administrasinya. Jika temuan tersebut menimbulkan kerugian negara, segera dikonfirmasikan kepada pihak terkait, untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah, sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Disebutkannya, permasalahan yang sering muncul dalam pemeriksaan, harus dicarikan solusi antara lain, pemeriksaan keuangan yang belum terintegrasi dengan perencanaan sekurang kurangnya.

"Pemerintah daerah dapat menjadikan laporan keuangan, maka, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, bekerja sama dengan BPKP terkait pengelolaan aset dan system formasi pengelolaan keuangan daerah menggunakan aplikasi, saat ini dilakukan upaya peningkatan pemerintah yang kredibel," ulasnya.

Job Kurniawan, menghimbau agar SKPD sama sama menjaga aset aset yang diberikan dari pemerintah dan memberikan laporan laporan tentang aset yang ada selama ini. "Sampai sekarang kita belum pernah menerima data-data dari SKPD terkait tentang aset aset yang dipegang," ujarnya.

Dirinya, menegaskan jika dalam waktu dekat ini, SKPD yang tidak memberikan laporan tentang asetnya maka dirinya tidak akan segan segan untuk memberikan tindakan tegas. "Laporan harus kita terima dalam waktu dekat ini, baik itu dalam kondisi utuh atau pun kondisi tidak utuh, kita inginkan seluruh SKPD bisa menyelesaikan dengan segera,"tegasnya.

Lebih jauh Job Kurniawan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menyelesaikan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, selanjutnya, pada pasal 26 menyatakan bahwa, pejabat, atau setiap orang, tidak menindaklanjuti hasil temuan dapat dituntut secara pidana.

Hermansyah


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker