Miris! Gugatan Buruh, PN Pekanbaru Menangkan PT. Duta Palma


Dibaca: 1770 kali 
Jumat, 13 Februari 2015 - 02:56:49 WIB
Miris! Gugatan Buruh, PN Pekanbaru Menangkan PT. Duta Palma
Gagasanriau.com Pekanbaru-Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat kekecewaan yang mendalam bagi ratusan buruh yang dipecat sepihak oleh PT Duta Palma. Pasalnya menurut buruh perusahaan perkebunan sawit tersebut pengadilan lebih memihak PT Duta Palma dan akibat keputusan ini, ratusan keluarga buruh ini mengamuk di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/2). Mereka tidak terima gugatannya ditolak oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Isnurul S Arif. Seperti dikutip dari liputanoke, sebelumnya, ratusan buruh ini menggugat perusahaan tersebut karena membakar dan membongkar rumah serta tenda mereka di kawasan perkebunan. "Kami mau makan apa. Di mana keadilan, tidak adil. Mana Jokowi yang katanya merakyat itu, datanglah ke sini," teriak seorang mantan buruh. Pantauan wartawan, ratusan buruh ini membawa anak-anak dan isteri ke PN Pekanbaru. Mereka menonton sidang putusan yang berujung pada kekecewaannya. Kasus ini bermula ketika ratusan mantan buruh ini mengajukan hak-hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Malahan, rumah dan harta benda mereka dirusak, dan dibakar. Akibat kejadian ini mereka melayangkan gugatan ke PN Pekanbaru pada tahun 2014. "Pertama ada mediator dari dinas, tapi separuh pekerja dipekerjakan, yang lain tidak. Kami melanjutkan ke hukum, tapi kami kecewa. Barang (Perlengkapan rumah tangga,red) kami ditempatkan di hutan sawit kena hujan, panas hancur," ungkap seorang mantan Buruh, Efendi. Sementara itu, kuasa hukum buruh, Rudi Zamrud menjelaskan jika tuntutan ditolak majelis hakim. Rudi mengungkapkan jika sebelumnya pada sidang dengan agenda kesaksian, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang mengungkapkan aksi pembakaran rumah semi permanen para buruh. "Menolak, karena tidak cukup bukti. Padahal sidang kita hadirkan saksi-saksi, dan bukti-bukti," ungkapnya. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah aksinya tidak mendapatkan respon yang mereka inginkan oleh pihak PN Pekanbaru, dan majelis hakim. Editor Miardi sumber liputanoke
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker