Palembang Tv Anak Perusahaan Jawa Pos Group Pecat Pekerjanya


Dibaca: 4143 kali 
Selasa, 04 Juni 2013 - 09:18:48 WIB
Palembang Tv Anak Perusahaan Jawa Pos Group Pecat Pekerjanya
[caption id="attachment_2505" align="alignleft" width="300"]pemecatan-jurnalis sepihak. Sumber photo Antaranews.com pemecatan-jurnalis sepihak. Sumber photo Antaranews.com[/caption]

gagasanriau.com- Sikap tidak professional sebuah perusahaan dalam memperlakukan pekerjanya terjadi dalam dunia jurnalistik.

Wartawan Palembang Televisi (Pal TV) , Group Jawa Pos, Novita Candra Taslian Dini, yang juga Sekretaris Redaksi Pal TV. Di berhentikan secara secara sepihak oleh manajemen Pal Tv.

Novita yang akrab disapa Dini, anggota AJI Palembang ini tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Dalam rilis berita yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang kepada gagasanriau.com Selasa 4/5. Kasus pemecatan tersebut terlihat sangat emosional dan subyektif dari pimpinan. Bahkan pemecatan yang dilakukan sepihak itu, tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 terlebih dahulu.

Selain itu, dalam surat pemecatan juga tidak disebutkan adanya bentuk pelanggaran. Karena dalam masalah ini, Dini tidak melanggar aturan perusahaan atau aturan tugas kerja keredaksian.

Berikut kronologis yang disampaikan AJI Pelembang terkait asal muasal kejadian awal pemecatan oleh manajemen Pal TV

Kronologis: Wartawan Palembang Televisi, Group Jawa Pos, Novita Candra Taslian Dini, Sekretaris Redaksi, diputus hubungan kerja atau diberhentikan secara sepihak.

Awalnya, tanggal 31 Mei 2013 pukul 10.15 WIB. Terjadi persoalan miss communication Dini dengan karyawan bagian Teknik, Rizal, yang sebenarnya sedang ada sedikit masalah.

karena kesal dan tersinggung maka salah paham menyangka Dini mengucapkan kata yang dianggap tidak mengenakkan ke arahnya. Sehingga Rizal menghentakkan meja higga bagian kaca pun pecah.

Padahal Dini hanya tengah BBM-an. Setelah tahu dini tidak bersalah, Rizal pun meminta maaf.

Nah saat itulah, muncul Manager Program Hanida Safrina, yang memanfaatkan momentum tersebut, karena ketidaksukaan secara emosional dengan Dini. Hanida   tiba-tiba memaki-maki dan meneriaki Dini ingin memberhentikan (memecat) Dini dr Paltv, bahkan dalam makiannya,

Hanida mengancam akan memaksa pimpinan untuk memecat Dini sesegera mungkin. Setelah itu, Hanida langsung turun tangga menghadap General Manager Palembang Tv Safik Gani meminta agar Dini dipecat.

Lalu sekitar 30 menit kemudian Safik naik ke Ruang Redaksi dan langsung meminta Dini mengundurkan Dini karena dianggap perbuatannya menyalahi aturan. "Dini , kau mengeundurkan diri bae (saja)!" Dini menjawab "aku harus ngomong dulu Pak," karena dalam hal itu Dini merasa tidak ada keadilan dan tidak diberi kesempatan membela diri dan dipaksa mengundurkan diri. Lalu, tanggal 1 Juni 2013, Dini dipanggil pimpinan untuk mengikuti rapat yang dihadiri oleh manajemen dan karyawan. Dalam rapat pukul 09.00 WIB itu, awalnya akan dibahas apa penyebab masalahnya. Namun Dini justru dipojokkan. Dan daripada terjadi keributan, Dini diminta untuk keluar ruang rapat, dan manajemen berjanji akan memberi kabar. Pukul 16.30 wib Dini dipanggil Leny Marlina Manager HRD, dan diberikan Surat Pemecatan sepihak yang ditandatangani GM Paltv Safik Gani, dan uang senilai Rp9 juta sebagai uang jasa. Namun dini terkejut dan menolak uang dan surat tersebut dan dia diminta mengemasi barang-barang di kantor saat itu juga dan diminta tidak boleh ke kantor lagi terhitung 1 Juni 2013.

AJI Palembang dan LBH Pers Palembang akan mengawal permasalahan ini ke jalur hukum. Serta meminta adanya bentuk keadilan terhadap sikap kesewenang-wenangan dan bentuk ancaman yang tidak sepantasnya dilakukan. Kami menempuh jalur hukum, lantaran adanya bentuk kesewenangan dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

AJI Palembang menilai pihak Pal TV dapat menjalankan mekanisme PHK pun tak berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang ketenagakerjaan. Kami pun meminta, manajemen Pal TV juga harus memenuhi ketentuan hak-hak normatif yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.*Rilis*


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker