Terkait Perampokan Sadis Di Pekanbaru, Bukti SMS Tidak Dibuka, JPU Tolak Pledoi


Dibaca: 2055 kali 
Jumat, 27 Februari 2015 - 03:47:46 WIB
Terkait Perampokan Sadis Di Pekanbaru, Bukti SMS Tidak Dibuka, JPU Tolak Pledoi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Edison Purba salah satu terdakwa kasus perampokan sadis pada tanggal (27/10/2014) yang lalu merasakan ketidakadilan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena pledoinya ditolak, dimana dalam pleidoinya ia berharap agar bukti berupa pesan singkat (SMS) di telepon genggam miliknya untuk dibuka dan dijadikan pertimbangan hukum kepada dirinya.

Hal ini ia sampaikan saat sidang dengan tiga terdakwa Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Efrizal Purba yang lalu digelar, Selasa (24/2/15) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin oleh JPL Tobing selaku Hakim Ketua, berlangsung dengan penyampaian penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliyati Ningsih terhadap pledoi pembelaan terdakwa tiga (Edison Efrizal Purba) yang sebelumnya disampaikan pada Senin 9 Pebruari 2015.

Dalam tanggapan atas pledoi (Replik-red) yang dibacakan oleh Yuliyati Ningsih, SH Selaku JPU. Menegaskan penolakan secara keseluruhan atas poin-poin pada pledoi pembelaan Edison Efrizal Purba.

“Dengan ini Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi pembelaan terdakwa tiga Edison Efrizal Purba dan tetap menuntut terdakwa untuk diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum,”ujar Yuliyati Ningsih, SH menutup pembacaan tanggapan pledoi dihadapan Majelis Hakim.

Mendengar tanggapan penolakan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh JPL Tobing. Menanyakan tanggapan terdakwa tiga Edison Efrizal Purba, apakah terdakwa menerima penolakan itu atau tetap dengan pembelaannya di dalam pledoi.

“Bagaimana Saudara terdakwa, apakah Saudara tetap dengan pembelaan anda di dalam pledoi?”tanyanya. Menanggapi pertanyaan itu, Edison langsung menyatakan sikapnya yang tetap pada pernyataan di dalam pledoi pembelaannya.

“Tetap yang Mulia, Saya tetap dengan pembelaan saya,“ jawab Edison. Usai mendengar jawaban itu, Majelis Hakim langsung menutup jalannya persidangan dengan mengagendakan Sidang Vonis kepada para terdakwa, pada Selasa 03 Maret 2015 mendatang.

Sementara pada sidang sebelumnya Senin 9 Pebruari 2015, Selain pembacaan tanggapan atas pledoi yang disampaikan oleh Edison Efrizal Purba terdakwa 3.

Sidang pada Selasa (3/2/15) juga mengagendakan pembukaan bukti SMS (pesan singkat-red) tidak terlibatnya Edison Efrizal dalam aksi perampokan dan perencanaan perampokan pada (27/10/14) seperti yang didakwaan JPU dalam dakwaannya. Yang tersimpan di dalam telepon seluler milik terdakwa satu Monang Simanjuntak dan saat ini masih dalam penyitaan JPU sebagai barang bukti.

Namun hingga sidang ditutup, Majelis Hakim dan JPU tak kunjung membuka SMS yang dimaksud tanpa ada keterangan resmi.

Dari pantauan ditengah persidangan, hingga berakhirnya sidang, Yuliyati Ningsih, SH selaku JPU tidak ada memperlihatkan telepon seluler merek Black Berry berwarna hitam yang diyakini Edison menyimpan bukti SMS ketidak terlibatan dirinya.

“Saya kecewa, mengapa SMS itu tidak dibuka. Sekarang saya hanya berharap Majelis Hakim bisa menilai ketidak adilan yang terjadi kepada saya. Karena sebelumnya pembukaan SMS ini telah diagendakan oleh Majelis Hakim kepada JPU,”Jelas Edison ketika ditanya terkait tidak adanya pembukaan SMS tersebut.

Editor Brury MP


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker