PTPN V Garap Lahan Ilegal dan Gunakan Uang Negara Rp.47 M


Dibaca: 1781 kali 
Ahad, 29 Maret 2015 - 04:42:31 WIB
PTPN V Garap Lahan Ilegal dan Gunakan Uang Negara Rp.47 M

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terungkap sudah tindak tanduk Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional V di Provinsi Riau, setelah rampas lahan milik masyarakat di Sinama Sinenek Kampar, kini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diduga mengelola lahan yang masuk kawasan ilegal (Hutan Produksi Terbatas) dan menggunakan uang negara untuk mengelola lahan tersebut.

Hal ini terungkap setelah adanya dengar pendapat Komisi A DPRD Riau dengan jajaran direksi PTPN V. Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Riau merekomendasikan agar Polda Riau segera mengusut dugaan pidana yang dilakukan PTPN V.

Hal ini berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Inuman dan Pesikaian, Kabupaten Kuansing yang areal perkebunannya di sekitar lahan perusahaan.

“Memang Mou-nya lahan tanggungjawab koperasi, tapi dalam bahasa hukum itu dilakukan bersama-sama dalam bersekongkol untuk menebang hutan,"kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau usai hearing kepada wartawan, Jum'at (27/03/15).

Dalam dengar pendapat, pihak PTPN V sempat membantah jika lahan yang dikuasainya sejak tahun 2005 lalu bukanlah di atas lahan HPT, tapi di atas lahan Area Peruntukan Lain (APL).

“APL mereka itu baru diajukan pada tahun 2014 dan itu pun sedang bermasalah dengan tertangkapnya Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dalam kasus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, sehingga belum bisa dikatakan APL,”ungkapnya.

Selain itu, PTPN V ?menggunakan uang negara sebesar Rp47 miliar untuk pembangunan kebun di lahan ilegal yang tersimpan dalam keuntungan usaha. Secara hukum ujarnya, hal ini tentu tidak diperbolehkan. PTPN V juga diduga melanggar hukum, karena menggunakan keuntungannya yang merupakan uang negara senilai Rp1,2 miliar untuk mengurus sertifikat yang sampai sekarang tak kunjung selesai.

“Jelas ini tidak bisa karena lahan berstatus HPT dan belum jelas statusnya karena masih berperkaranya RTRW Riau.? Kalau nantinya pihak perusahaan mengatakan APL kemudian baru bisa diurus, tapi kan uang itu sudah diserahkan sembilan tahun lalu,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Panjaitan, Humas PTPN V mengatakan pihaknya hanya bekerjasama dengan Koperasi Sampai Pelangi dalam mengelola lahan yang luasnya sekitar 2070 hektar tersebut.

Pihak perusahaan dengan koperasi pun membangun kebun dengan pola 60 untuk koperasi dan 40 untuk masyarakat.? ?

“Sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkan hasilnya. Koperasi dipanggil dua kali dan tidak datang. Kasus ini biasa terjadi kalau yang tidak nakal perusahaan, yang nakal ketua koperasinya. Jadi dalangnya adalah koperasi,” tutupnya.

Editor Brury MP sumber rtc?


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker