PT Agro Anak Perusahaan Panca Eka Bisa Diancam 10 Tahun Penjara


Dibaca: 6347 kali 
Sabtu, 11 April 2015 - 06:24:37 WIB
PT Agro Anak Perusahaan Panca Eka Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Gagasanriau.com Pekanbaru-PT Agro Abadi anak perusahaan dari PT Panca Eka yang beroperasi di Kabupaten Kampar dapat diancam 10 tahun penjara karena merambah hutan sekitar 8000 hektar, karena kawasan yang dikelola termasuk wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan juga mengalihfungsikan lahan dimana peruntukannya untuk Hutan Tanaman Industri namun dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lahan DPRD Riau Suhardiman Amby kepada wartawan Jumat sore (10/4/2015). "PT Agro Abadi itu melanggar UU nomor 41, walaupun itu sudah di Alih Fungsi Lahan (APL) melalui SK 878 itu, tapi itu kan 10 tahun lalu, berarti itu merambah kawasan, dan luasnya lebih dari 8000 hektar, itu bisa diancam 10 tahun penjara"katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT Agro Abadi anak perusahaan Panca Eka memiliki izin HTI dari Menhut lebih dari 12 ribu hektar. Peruntukannya dengan jelas penanaman pohon akasia untuk kebutuhan industri kertas di Riau. Faktanya di lapangan, izin HTI yang berada di Kabupaten Kampar sebagian dijadikan kebun sawit.

Izin HTI yang diselewengkan Panca Eka Group ini seluas 2.450 hektar tepatnya di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau. Perkebunan sawit hasil penyelewengan izin HTI ini dikelola atas nama PT Rimba Seraya Utama yang masih satu perusahaan.

Reporter Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker