BPJS Cabang Tembilahan Ajak Masyarakat Pemegang Jamkesmas Ganti Kartu KIS


Dibaca: 4921 kali 
Sabtu, 27 Februari 2016 - 13:35:27 WIB
BPJS Cabang Tembilahan Ajak Masyarakat Pemegang Jamkesmas Ganti Kartu KIS Bidang Unit Pemasaran BPJS Tembilahan Dede Mirwan

GagasanRiau.Com Tembilahan - Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tembilahan, Yessi Rahim melalui Bidang Unit Pemasaran Dede Mirwan mengajak masyarakat pemegang Jaminan Kesehatan Masyarat (Jamkesmas) untuk mengubah menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Perubahan untuk penggantian kartu Jamkesmas ke kartu KIS pihaknya sudah berkordinasi ke Kecamatan dan Kelurahan. Penerima Kartu KIS, Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) disebutkannya bebas retribusi atau tidak dipungut biaya alias gratis terkait dengan pendistribusinya

"Oleh karena itu kita himbau kepada masyarakat agar mengganti kartu Jamkemasnya menjadi kartu KIS. Masyarakat tak usah khawatir, datang saja ke kantor kecamatan, kelurahan atau langsung ke kantor BPJS untuk mengganti Jamkesmasnya kekartu KIS. Disana mereka akan diminta untuk perlihatkan KTP lalu dikonfirmasi kepemilikan kartu Jamkesmas atau BPJS PBI yang mereka punya,"sebut Dede, saat ditemui di ruanganya Kantor BPJS Tembilahan, Kamis (26/2/2016).

Namun kata Dede, ada juga masyarakat yang memegang Kartu Jamkesmas sudah terhapus di database pusat lantaran masyarakat bersangkutan sudah meninggal dunia. Artinya Kartu Jamkesmas Masyarakat tidak bisa dialihkan ke masyarakat lain. Dijelaskannya erubahan kartu jamkesmas ke kartu KIS dengan kartu lama yang masih tetap berlaku karena nomornya sama.

"Untuk Kartu Jamkesmas masih berlalu meskipun Jamkesmas akan digantikan denga kartu KIS. Jikalau nanti sudah tidak berlaku lagi, kami pihak BPJS sebagai badan yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan memberikan informasi sesuai dengan intruksi," sebutnya.

Kartu Jamkesmas adalah program jaminan dan bentuan sosial untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga yang miskin dan hampir miskin. Akan tetapi sejak diberlakukannya program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai januari 2014 kemaren, maka program Jamkesmas melebur ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," terangnya.

Untuk diketahui KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan. Kepesertaannya dibagi menjadi dua kelompok diantaranya, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan memiliki syarat iuran, baik membayar sendiri atau berkontribusi bersama pemberi kertu. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah.(Rilis)


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker