Ramai-ramai Laporkan Pemko Pekanbaru Ke KPK

Kantor Pemko Pekanbaru di Tengah Hutan, HMI Perjuangan Siapkan Laporan Ke KPK


Dibaca: 3311 kali 
Jumat, 04 Maret 2016 - 15:04:12 WIB
Kantor Pemko Pekanbaru di Tengah Hutan, HMI Perjuangan Siapkan Laporan Ke KPK Aksi Demonstrasi HMIP beberapa waktu gugat perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMIP) menyatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan laporan dan pengumpulan dokumen terkait perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah tahap finalisasi dokumen dan berkasnya, tinggal menyiapkan dokumen pendukung lainnya, untuk kita serahkan ke KPK,"kata Broery MP Kordinator Umum ( Kordum) HMIP kepada GagasanRiau.Com di kantornya Jumat siang (4/3/2016) kepada GagasanRiau.Com.

Ditegaskan Broery langkah ini sebagai tindaklanjut dari aksi demonstrasi HMIP untuk mendesak penegak hukum agar segera dan serius melakukan pengusutan pelanggaran hukum terkait pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. "Karena kami menduga bahwa kebijakan Firdaus MT selaku Wako Pekanbaru membangun perkantoran di Kecamatan Tenayan Raya ada pelanggaran hukumnya. Terutama masalah kawasan hutan yang belum ada izinnya dari Kementerian LHK, selain itu pembangunan tersebut ilegal karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)"tukas Broery.

"Terkait tidak adanya IMB itu jelas melanggar  UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya hingga kini tidak jelas alias belum memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2000"ungkapnya lagi.

Dalam waktu dekat ini dikatakan oleh Broery lagi, laporan tersebut akan diserahkan langsung ke kantor KPK di Jakarta. "Kita akan berangkat ke Jakarta menyerahkan berkasnya"tutupnya.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Indenpenden Pembawa Suara Pembrantas Kolusi, Korupsi dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) Republik Indonesia, juga telah melaporkan proyek pembangunan perkantoran di Kecamatan Tenayan Raya tersebut. Dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indenpenden Pembawa Suara Pembrantas Kolusi, Korupsi dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) Republik Indonesia, Ir Ganda Mora, laporan sudah diterima KPK RI pada 1 Oktober 2015 pukul 12.30 WIB. "Kami menduga ada kerugian negara. Makanya kami laporkan ke KPK RI," ujar Ganda, Senin (5/10/2015) (jurnalmetronews.com).

Laporan dengan Nomor: 49/Lap-IPSPK3-RI/IX/2015 tersebut, perihal dugaan pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), alih fungsi hutan negara, merusak lingkungan hidup dan merugikan keuangan negara. "Kami berharap agar KPK RI segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat," tutupnya.

Sementara itu Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Riau (LABHR) menyatakan bahwa pihaknya secara resmi melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk meminta dua lembaga negara tersebut menghentikan pembangunan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Pasalnya perkantoran tersebut dinyatakan LABHR ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga izin pelepasan kawasan dari Kementerian LHK.

"Hari ini resmi kita layangkan surat ke Mendagri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pos dan harapan kita agar dua kementerian tersebut dapat segera menghentikan pembangunan perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya"ungkap Direktur LABHR Mayandri Suzarman kepada GagasanRiau.Com Jumat siang (27/11/2015).

Reporter Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker