Berdalih Duit BOS Tak Cukup, Kadisdik Riau Perbolehkan Sekolah Pungut Uang Siswa


Dibaca: 5532 kali 
Sabtu, 30 April 2016 - 12:35:16 WIB
Berdalih Duit BOS Tak Cukup, Kadisdik Riau Perbolehkan Sekolah Pungut Uang Siswa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kamsol

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejatinya untuk mendorong agar aktifitas pendidikan lancar tanpa ada kendala biaya, ternyata menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak cukup menutupi kebutuhan siswa. Maka ia membenarkan jika sekolah melakukan pungutan kepada siswa melalui pungutan uang Komite Sekolah.

"Saya contohkan dana BOS yang diberikan itu sekitar Rp1.4 juta per anak, sedangkan kebutuhan anak untuk memenuhi kebutuhannya Rp3.8 juta per anak," kata Kepala Disdikbud Kamsol di Pekanbaru, Sabtu (30/4/2016).

Bahkan, kata dia, sekolah yang hanya mengandalkan dana BOS saja tanpa ada uang komite maka pencapaian kinerja sekolah tersebut rendah. Menurutnya kinerja sekolah yang menggunakan dana BOS dan Komite bahkan lebih tinggi kinerjanya dari pada yang tidak menggunakan uang komite.

"Biasanya kalau hanya mengandalkan dana BOS tidak cukup untuk membeli buku dan keperluan lainnya," katanya lagi.

Meski Begitu, ia menjelaskan pedoman penggunaan dana bos sudah ada di petunjuk teknis dan buku diklat. Setiap kepala sekolah harus berpedoman pada petunjuk tersebut karena pelaporan dana BOS dapat meminimalisir dari tindak curang setiap sekolah.

Berbeda dengan itu, Pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Jokowi-JK malah sudah meluncurkan Wajib Belajar 12 Tahun Gratis, berlaku Juni 2015. Kabar itu pernah disampaikan oleh Puan Maharani, selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dengan adanya langkah Program Pemerintah Wajib Belajar 12 Tahun Gratis, Berlaku Juni 2015, pemerintahan Presiden Jokowi sepenuhnya siap dalam membiayai dan memberikan semua fasilitas sampai anak bangsa memiliki  pendidikan yang minimum sampai pada tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Pencanangan program pemerintah wajar 12 tahun tersebut,  disampaikan Puan Maharani pelaksanaan program tersebut mempunyai 2 konsekuensi. Dalam sisi lain, semua anak bangsa akan wajib bersekolah sampai batas yang ditentukan oleh pemerintah. Sementara pada sisi lain, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan semua  biaya dan wajib menyediakan semua fasilitas penunjang dalam rangka mewujdukan Wajib Belajar 12 tahun gratis. (Sumber Antarariau.com)

Editor Ginta Gudia


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker