Catatan Fitra Riau

Anggaran Pendidikan Besar, Tapi Kok Pungutan di Sekolah Merajalela?


Dibaca: 6392 kali 
Senin, 02 Mei 2016 - 08:51:23 WIB
Anggaran Pendidikan Besar, Tapi Kok Pungutan di Sekolah Merajalela? ilustrasi

Gagasanriau.com, PEKANBARU - Anggaran sektor pendidikan dalam APBD Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru terus menunjukkan trend positif. Meski alokasi anggaran sudah cukup besar, anehnya pungutan di sekolah-sekolah cukup banyak. Apa yang salah dengan pengelolaan pendidikan kita?

Dalam catatan Forum Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, sejak tiga tahun terakhir alokasi anggaran untuk pendidikan di APBD Riau sudah menunjukkan tren kenaikan. Pada tahun 2014 tercatat anggaran pendidikan 16%, tahun 2015 sebesar 15%, dan tahun 2016 sebesar 19%

"Angka tersebut menunjukan belum memenuhi  amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengharuskan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk urusan pendidikan diatas 20% dari total belanja daerah. Artinya, atas ketidakpatuhan pemerintah terhadap ketentuan perundang-undangan telah mengabaikan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak," jelas Tarmizi dari Fitra Riau dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (2/5).

Dijelaskannya, tahun 2016 pemerintah sudah menunjukan tren positif pada alokasi anggaran pendidikan yakni sebesar Rp. 2,10 triliun atau 19% dari total belanja daerah sebesar Rp. 10,97 triliun, namun angka tersebut masih dibawah standar yang diamanatkan UU Sisdiknas. Alokasi anggaran pendidikan tahun 2016 tersebut naik jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2015 yakni hanya sebesar Rp. 1,55 triliun atau 15% dari total belanja daerah sebesar Rp. 10,72 triliun. Begitu juga, tahun 2014 anggaran pendidikan sebesar Rp. 1,40 triliun atau 16% dari total belanja daerah sebesar Rp. 8,84 triliun.

Selain Pemerintah Provinsi Riau, alokasi anggaran fungsi pendidikan pada pemerintah Kota Pekanbaru dapat diapresiasi, mengingat anggaran pendidikan yang dialokasikan lebih dari 20%, seperti tahun 2014 sebesar Rp. 1,01 triliun atau 36%, tahun 2015 sebesar Rp. 1,03 triliun atau 31% dan terjadi penurunan tahun 2016 menjadi sebesar Rp. 815,5 milyar atau 27%.

Angka tersebut menunjukan, secara persentase alokasi belanja fungsi pendidikan terjadi penurunan. Meskipun alokasi belanja fungsi pendidikan tersebut diatas 20% sebagaimana yang diamanatkan UU, namun sangat disayangkan ketika pemerintah tidak bisa mempertahankan belanja sektor pendidikan.

Anggaran pendidikan tersebut, jelas Tarmizi, pada umumnya dialokasikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan kekhususan yang digunakan untuk penunjang sarana dan prasarana, maka sudah selayaknya terutama  siswa kurang mampu dapat mengakses sekolah yang murah.

Namun pada faktanya, di Provinsi Riau masih banyak terdapat sekolah-sekolah yang memungut iuran dari siswa dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh internal sekolah seperti; iuran seragam, buku pelajaran dan sebagainya.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kunjungannya di Provinsi Riau tahun 2016 mengatakan bahwa dengan APBD yang besar sudah selayaknya pendidikan dan kesehatan di Riau gratis karena mampu dibiayai melalui APBD.****


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker