Badko HMI Minta SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Ditinjau Kembali


Dibaca: 2146 kali 
Kamis, 28 Juli 2016 - 07:50:51 WIB
Badko HMI Minta SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Ditinjau Kembali Sudirman, Ketua Badko HMI Riau-Kepri

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepulauan Riau, meminta dilakukannya peninjauan kembali terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi di Riau yang diduga membakar hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu.

"Atas dasar kemanusiaan kita meminta kepada Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan peninjauan kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi di Riau yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu," Kata Sudirman, Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri melalui release kepada media, Kamis 28 Juli 2016.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, hanya tiga kasus yang melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit yang dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

Sementara itu, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. Semuanya adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.

Sudirman mengatakan pihak kepolisian selalu beralasan tidak memiliki bukti kuat untuk mengadili korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan di Riau dan ini dijadikan dasar untuk mengeluarkan SP3, dan kami sebagai masyarakat Riau korban asap merasa terluka atas tindakan pihak kepolisian tersebut.

Karena hampir setiap tahunnya Riau menjadi langganan bencana asap, namun persoalan asap tak juga bisa teratasi. Seperti kita ketahui bersama bulan oktober tahun 2015 lalu jumlah warga korban terpapar asap Riau menembus angka 95.000 jiwa, kemudian pada tahun yang sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau memperkirakan total kerugian akibat asap Rp15 triliun, itu terdiri dari Rp13,5 triliun dari penurunan tingkat produktivitas dan Rp1,5 triliun kerugian atas kehilangan aset dan dampak kesehatan.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahunnya di Riau menandakan lemahnya para penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh korporasi.

"Kami melihat lemahnya penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh korporasi, padahal penyelidikan terus dilakukan sejak lama oleh pihak kepolisian terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran tersebut," ungkap Sudirman.

Sudirman mengatakan Kepolisian Daerah Riau tidak mengindahkan intruksi presiden Jokowi yang menginginkan penindakan tegas terhadap pembakar hutan dan lahan  baik administrasi, pidana maupun perdata.

"Kita juga memberikan apresiasi terhadap Langkah Mabes Polri menurunkan tim untuk menginvestigasi  terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Polda Riau atas 15 korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan di Riau pada tahun 2015 lalu," kata Sudirman.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker