Sebabkan Kebakaran Lahan di Riau, PT NSP Dihukum Bayar Rp 1 Triliun


Dibaca: 5914 kali 
Jumat, 12 Agustus 2016 - 08:25:26 WIB
Sebabkan Kebakaran Lahan di Riau, PT NSP Dihukum Bayar Rp 1 Triliun Foto dok kebakaran lahan di Riau

GagasanRiau.Com Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. Kemenangan ini dianggap Kemen LHK sebagai kemenangan rakyat Riau.

"Kami sangat apresiasi putusan ini karena putusan ini bukan hanya untuk kami. Tetapi putusan ini juga untuk rakyat Riau terutama rakyat Meranti," ujar kuasa hukum Kemen LHK, Patra M Zen, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/8/2016).

Dalam putusan ini, PT NSP dihukum membayar Rp 1,040 triliun ke Kemen LHK. Menurut Patra, putusan ini sedikit mengobati warga Riau yang dirugikan akibat ulah perusahaan yang membakar hutan.

"Gugatan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat di sana yang sangat dirugikan atas kebakaran hutan. Kalau kita ingat tahun lalu banyak sekali kerugian mulai dari kesehatan, bandara yang ditutup hingga kerugian ekonomi masyarakat," ujarnya.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker