Polda Riau Tunggu Laporan Penyanderaan Penyidik KLH Untuk Lakukan Penyelidikan


Dibaca: 2468 kali 
Jumat, 09 September 2016 - 09:39:51 WIB
Polda Riau Tunggu Laporan Penyanderaan Penyidik KLH Untuk Lakukan Penyelidikan Pemasangan segel oleh Penyisik KLH di Bonai

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau belum menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan penyanderaan tujuh penyidik di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu, pekan lalu.

"Terkait penghadangan penyidik Kementerian LHK, belum ada laporan masuk ke kami, baik di Polda maupun Polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Kamis (8/9/2016).

Menurut Guntur, Polda Riau masih menunggu pihak Kementerian untuk melaporkan kejadian itu. Sejauh ini polisi hanya sebatas mengumpulkan bahan dan keterangan dari orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

"Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan jika sudah ada laporan dari Kementerian LHK," tuturnya.

Terkait hal ini, kata dia, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen Mochammad Iriawan didampingi Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto kini tengah turun ke Rokan Hulu untuk melakukan pengumpulan bahan dugaan penyanderaan sekaligus memantau lahan terbakar di perusahaan PT APSL.

"Kami berharap rekan Kemen LHK buat laporan," ucapnya.

Sebelumnya, tujuh penyidik Kementerian mengaku telah disandera masyarakat Desa Bonai, Kecatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu, Riau. Penyanderaan diduga dimobilisasi oleh perusahaan PT APSL yang bermitra dengan kelompok tani.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berang atas sikap masyarakat dan perusahaan. Ia menilai kejadian tersebut telah merendahkan wibawa negara dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut tuntas kasus tersebut.

Kepala Badan Pemasyarakatan Desa Bonai, Jefriman, membantah tuduhan penyanderaan seperti disebutkan Kementerian. Menurutnya, masyarakat hanya tidak senang dengan cara ketujuh penyidik masuk ke wilayahnya tanpa izin pemuka masyarakat setempat.

Terlebih, para penyidik menyegel lahan terbakar milik kelompok tani karena dianggap melakukan tindakan pidana membakar lahan. Padahal, kata Jefriman, kelompok tani adalah korban dari peristiwa itu.

"Kami ini korban, tidak mungkin kami membakar lahan yang sudah produktif. Kami tidak terima dituduh sebagai pelaku kejahatan pembakar hutan," jelasnya.

Masyarakat, kata Jefriman, hanya ingin para pejabat daerah dihadirkan di tempat kejadian, begitu juga Menteri Siti Nurbaya untuk turun langsung ke lapangan sehingga masyarakat dapat langsung menyampaikan fakta sebenarnya.**/sumber: Tempo.Co
 


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker