GagasanRiau.Com Pekanbaru- Amiruddin Sijaya, S. Pd., MM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini terkait belum diserahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firdaus MT sebagai syarat administrasi sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.
"Besok (hari ini, Jumat 14/10/2016) saya ke KPU dan ke KPK kawan" kata Amiruddin Sijaya Ketua KPU Kota Pekanbaru kepada GagasanRiau.Com Kamis (13/10/2016) saat ditanyakan bahwa Paslon Petahana Firdaus MT belum menyerahkan LHKPN terbaru.