Firdaus MT Dapat Digugurkan Sebagai Paslon Wako Pekanbaru 2017


Dibaca: 9196 kali 
Jumat, 14 Oktober 2016 - 11:53:00 WIB
Firdaus MT Dapat Digugurkan Sebagai Paslon Wako Pekanbaru 2017

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Firdaus MT dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbaru untuk maju sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.

"Karena LHKPN merupakan syarat calon, mereka (Pasangan Calon) harus ada dan sudah dilengkapi sebelum penetapan Bakal Calon menjadi Calon. Bisa menggugurkan calon jika tak dilengkapi" ungkap Ilham Yasir Divisi Hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada GagasanRiau.Com Jumat (14/10/2016). Baca Waduh! Soal LHKPN Firdaus MT, Ketua KPU Pekanbaru Baru Mau Konsultasi Ke KPK Dan KPU

Hal ini sehubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016, Nomor 2 butir J yang berbunyi "Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan mulai tanggal 1 Oktober 2016 dan terakhir diserahkan tanggal 3 Oktober 2016"


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker