Kanwil Kemenkumham Riau Pecat 19 Pegawai Terlibat Narkoba


Dibaca: 2815 kali 
Jumat, 28 Oktober 2016 - 13:45:52 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau Pecat 19 Pegawai Terlibat Narkoba ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Contoh yang baik seharusnya ditunjukan bagi penegak hukum. Namun tidak dengan 19 pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Seperti yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau telah memecat sebanyak 19 pegawai yang terlibat kasus narkoba.

"Bahkan ada pegawai yang pencandu narkoba dan setelah direhabilitasi di RS Jiwa Tampan, kemudian dilakukan pemecatan, karena perbuatan mereka sudah melanggar hukum dan diyakini tidak akan bisa bekerja secara profesional lagi," kata  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinan Siagian dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (27/10/2016).

Mereka yang dipecat berasal dari Cabang Rutan, Rutan, LP, Kantor Migrasi dan pegawai Kanwil Kemenhukum dan HAM daerah itu.

Menurut Ferdinan, keterlibatan pegawai lapas dalam kasus narkoba antara lain lebih karena fasilitas pengawasan belum memadai. Sementara itu jumlah pegawai masih minim dibandingkan jumlah napi narkoba yang bisa memberikan pengaruh besar di LP.

Selain itu, para penyusup narkoba yang menyusupkan barang haram itu ke dalam LP memiliki kepintaran. Bahkan sulit terdekteksi oleh petugas kendati sudah ada ruang dengan peralatan canggih deteksi narkoba.

"Mirisnya modus kejahatan dilakukan para penyusup, yakni dengan cara memasukkan narkoba ke dalam tapak sandal atau sepatu dan kemudian di dalam LP mereka bertukar sandal. Ada lagi di dalam gulai kepala ikan sabu-sabu dan heroin juga disusupkan sehingga kasus ini bisa membuat lengah petugas karena kurang teliti," katanya.

Ia mengakui pihaknya tidak memberi ampun bagi pegawai yang terlibat kasus narkoba. Bahkan pada 17 Agustus 2016 oknum pegawai LP di Tembilahan telah ditangkap dan diproses hukum.

Berikutnya tiga oknum pegawai LP lainnya yang pemakai narkoba setelah dicek urinenya positif mengandung narkoba dimasukkan ke RS Jiwa Tampan untuk direhabilitasi.

Tindakan pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Jika sudah terlibat menjadi pemakai narkoba maka mereka tidak akan bisa bekerja dengan maksimal.

"Mencermati kasus-kasus tersebut, pengawasan intensif terus dilakukan sembari terus menggencarkan imbauan agar mereka menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan dan mental hingga mengakibatkan kematian itu bagi pecandunya," katanya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker