WAH, Ternyata Pembangunan Pasar Induk Panam Masih Bermasalah


Dibaca: 3026 kali 
Kamis, 17 November 2016 - 19:44:57 WIB
WAH, Ternyata Pembangunan Pasar Induk Panam Masih Bermasalah Rancangan Pasar Induk

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Gembar gembor pembangunan pasar induk era Firdaus MT semasa jabat Walikota Pekanbaru masih banyak masalah. Pasalnya Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

Persoalan itu, diketahui saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis, (17/11/16) siang. RDP mengundang Dinas Pasar (Dispas) dan manajemen PT Agung Rafa Bonai (RDP) sebagai pemenang tender pasar induk.

Diketahui masih bermasalah saat Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, mempertanyakan status tanah di pembangunan pasar induk tersebut karena berhubungan dengan Build, Operate, and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah dan pihak swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.

Pertanyaan dari Ketua Komisi dijawab Kepala Dinas Pasar Mahyuddin. Dia mengatakan bahwa pengadaan tanah di pasar induk diurus oleh Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang nantinya diserahkan ke Dinas Pasar.

"Sekarang tanah ini baru jual beli akte notaris. Untuk melakukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka itu menjadi tanggungjawab investor. Itu sudah didiskusikan," kata Mahyuddin.

Mahyuddin beralasan bahwa sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, kerjasama yang diatur dalam perjanjian bukan sertifikat.

"Yang sertifikat diluar instasi lain diluar pemko. Kendala kita di Pemko cuna biaya. Untuk mengeluarkan sertifikat ini harus hak pakai," ucapnya beralasan.

Sementara, Komisaris Utama PT Agung Rafa Bonai (ARB), H Fahrudin mengungkapkan bahwa dengan pwmbangunan yang sampai saat ini belum jelas, dia mengaku resah. Padahal, pihaknya sudah mengeluarkan Down Payment (DP) sebesar Rp217 juta. Namun, IMB belum keluar

"Kalau ada persoalan tanah yang belum selesai itu tanggung jawab dari walikota. Kita sudah urus semua dengan biaya sendiri. Beban kita sudah sangat besar. Sementara saat diurus ke BPN, tidak ada yang mau memberikan kwitansi," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Azwendi berharap agar kejelasan status tanah pembangunan pasar induk ini harus digesa secepatnya oleh Pemko Pekanbaru, karena saat ini sudah sangat mendesak.

"Pembangunan pasar induk saat ini harus memenuhi kebutuhan kota dan kebutuhan 30 tahun kedepan dan bernilai ekonomis tinggi khususnya saat berada di kabupaten terdekat," pungkasnya berharap.

Editor Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker