Tiga Pejabat Disdik Rohil Jadi Tersangka Miliki Rekening Gendut


Dibaca: 3326 kali 
Selasa, 22 November 2016 - 15:17:30 WIB
Tiga Pejabat Disdik Rohil Jadi Tersangka Miliki Rekening Gendut

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Tiga pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau  kasus dugaan kepemilikan rekening gendut.

"Ketiganya telah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin (21/11/2016).

Terkait identitas ketiga tersangka tersebut, Sugeng belum bersedia menjabarkannya. "Kita tunggu tersangka diperiksa dulu," ujarnya.

Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, katanya, setelah penyidik menemukan alat bukti kuat yang mengarah ke tiga orang tersebut.

Di antara alat bukti tersebut adalah penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 untuk Dinas Pendidikan Rokan Hilir oleh ketiga tersangka. Hasilnya, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara.

"Jumlah kerugian ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik. Jumlahnya  lebih kurang sebesar Rp1,9 miliar," urainya.

Selain tindak pidana korupsi, dalam kasus ini jaksa juga akan menjerat ketiga tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini (TPPU) masih terus kami dalami," lanjutnya.

Dalam kasus ini, jaksa sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, anak mantan Bupati Rohil dan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir Amiruddin, serta sejumlah tenaga honorer di Dinas Pendidikan tersebut.

Kasus dugaan kepemilikan rekening gendut ini berawal dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penelusuran itu, terungkap beberapa transaksi mencurigakan dalam jumlah besar yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer. Akhirnya, sejumlah honorer diketahui memiliki rekening dengan nilai fantastis.

Penemuan rekening gendut itu akhirnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker