Polda Riau Dituntut Serius, Penanganan Kasus Ilog Masih Belum Maksimal


Dibaca: 2524 kali 
Sabtu, 07 Januari 2017 - 09:10:27 WIB
Polda Riau Dituntut Serius, Penanganan Kasus Ilog Masih Belum Maksimal Tumpukan kayu alam dari hutan gambut yang sudah dihancurkan di konsesi PT RAPP di Pulau Padang (sumber photo mongabay.co)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dituntut untuk bekerja maksimal dan serius untuk menangani dan mencegah perampokan sumber daya alam dalam hal ini perambahan hutan secara massif.

Pasalnya pemasalahan Ilegal logging di Provinsi Riau sampai saat ini masih mengkawatirkan. Gara-gara ulah segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab kondisi alam semakin tidak karuan. Dikhawatirkan perambahan hutan yang dilakukan secara liar menyebabkan terjadinya bencana alam. Untuk itu pihak penegak hukum dituntut harus bekerja maksimal. Agar pelaku ilegal logging bisa ditindak secara benar.

Seperti yang disampaikan pengamat hukum dari Universitas Riau (Unri) Dr Mexsasai Indra. Menurutnya penanganan kasus hukum ilegal logging di Riau memang belum berjalan maksimal. Dari beberapa kasus yang diketahuinya pelaku yang tertangkap hanya pelaksana perintah. Seperti sopir. Dijelaskannya, dalam kontruksi hukum tidak mungkin berjalan sendiri.

"Pemberi perintah serta tempat tujuan pasti ada. Seperti yang kita ketahui. Sopir pengangkut ilog ditangkap. Dia kan hanya penjalan perintah. Pasti ada yang memberi perintah. Juga ada tempat tujuan pengantaran kayu itu,"tutur Mexsasai, Jumat (6/1).

Sesuai dengan Pasal 55 KUHP, dipaparkan Mxsasai, penerima kayu ilegal itu bisa diasumsikan terlibat.

Maka dari itu menurutnya harus ada penyidikan secara komprehensif dari penegak hukum. Logikanya, lanjut Mex, usaha ilegal logging membutuhkan biaya yang cukup besar. Maka dari itu bisa di pastikan ada aktor intelektual disana yang berperan sebagai pemodal.

"Saya tidak berani membuat kesimpulan. Tapi boleh jadi kecurigaan pra sangka (keterlibatan oknum, red) aparat terkait proses hukum yang tidak berjalan secara normal. Pengawasan internal harus bekerja,"katanya menyarankan.

Memang sejak beberapa waktu lalu Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan sejumlah penangkapan terhadap pelaku ilegal logging. Beberapa diantaranya adalah penangkapan terhadap 2 dari 6 sopir truk pengangkut kayu ilegal di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pasir Putih, Kecamatan Siak Huku, Kampar. Penangkapan itu terjadi pada 13 Desember 2016 lalu. Saat diamankan, sebanyak 4 orang sopir truk berhasil kabur.

Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses lidik."Masih lidik mas,"jawabnya singkat. Saat ditanyai apakah ada keterlibatan pemodal, Rivai kemudian tidak menjawab lagi pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat whatsapp.

Editor Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker