Pemuda Pelangiran di Inhil Dipolisikan Diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan


Dibaca: 2482 kali 
Selasa, 17 Januari 2017 - 13:44:18 WIB
Pemuda Pelangiran di Inhil Dipolisikan Diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan

GagasanRiau.Com Tembilahan - Seorang pemuda berinisial 23 (18 tahun) warga Kilometer 23 Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir dipolisikan diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan.

Pelaku diamankan karena diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan uang sebanyak Rp.4.008.000,- (empat juta delapan ribu rupiah) milik seorang laki-laki yang bernama H Hasbi (57 Tahun) Wiraswasta, Alamat Perumahan Pabrik Nyato PT THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

Kejadian tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan nota pembelian sawit, sebagai tanda bahwa pelaku sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, kemudian tanpa memeriksa lagi, korban membayar nota tersebut dengan harga Rp. 1.000/kg, dan membayarkan uang sebanyak Rp. 4.008.000.- (empat juta delapan ribu rupiah) kepada pelaku.

Setelah itu pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2017, pukul 12.00 WIB, korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana yang bernama Bakri dan dijawab, bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg. Mendengar jawaban tersebut, korban merasa heran, karena merasa sudah membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg dan kemudian setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah menyerahkan sawit yang sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg

"Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pukul 20.00 WIB pelaku Em (18 tahun) berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sepasang baju dan celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya

Reporter Daud M Nur


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker