GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman dan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dengan hukuman masing-masing enam dan 4,5 tahun penjara.
Kedua orang ini terdakwa dalam status mereka sebagai terdakwa dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.