Si Perambah Hutan, Ationg Gigit Jari, Permohonannya Ditolak PN Rohil


Dibaca: 2340 kali 
Selasa, 14 Maret 2017 - 18:04:47 WIB
Si Perambah Hutan, Ationg Gigit Jari, Permohonannya Ditolak PN Rohil ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa permohonan Williem alias Ationg yang mempraperadilkan statusnya sebagai Tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil).   

"Permohonan peradilan Tersangka Perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagan Sinembah Saudara Ationg yang disidik oleh KLHK ditolak oleh PN Rokan Hilir" kata Eduwar Hutapea Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera Selasa (14/3/2017).

Hal ini kata Eduwar berdasarkan putusan sidang praperadilan yang dibacakan oleh oleh hakim pada hari ini Selasa tanggal 14 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Williem alias Ationg sebelumnya dikatakan Eduwar mempraperadilakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait penetapan  sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan.

Hal ini diungkapkan Eduwar berdasarkan Perkara Nomor  2/Pid.Pra/2017/PN.Rhl.

Dimana berawal dengan ditetapkannya Ationg sebagai tersangka dugaan tindak pidana perambahan Kawasan HPT Bagan Sinembah di Rokan Hilir dengan pasal yang disangkakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau b dan Pasal 19 huruf a  UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H jo Pasal 109 dan pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

"Kementerian LHK saat ini berupaya untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan mengenai kehutanan, " kata Edward Sembiring, S.Hut, MSi (Kasubdit. Penyidikan Perambahan Hutan, KLHK).

"Dalam perkara ini juga dilakukan penyitaan alat berat oleh PPNS KLHK yang dipergunakan untuk mengerjakan kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit. Penyitaan alat berat tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh Pemohon meskipun telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir" tambah Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera Eduwar Hutapea.

Dengan dibacakannya Putusan Pengadilan lanjut Eduwar, maka penanganan perkara terkait dengan penetapan tersangka dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh KLHK telah teruji dan sah secara hukum.

Editor Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker