Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Kades


Dibaca: 3184 kali 
Ahad, 19 Maret 2017 - 14:25:13 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Kades Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Al Alias Ka (19 tahun)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Desa Tekulai Bugis Aipda Andi Eka Putra bersama personel Polsek Tanah Merah dibantu oleh masyarakat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Kepala Desa di Jalan Teladan, Sabtu (18/3/2017).

Pencurian itu sendiri, terjadi di 2 TKP dan waktu yang berbeda, tapi masih dilakukan pelaku yang sama. Pencurian pertama terjadi dan baru diketahui pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017, sekira pukul 08.30 WIB di Kantor Kepala Desa Tekulai Hilir, Desa Tekulai Hilir, Kec. Tanah Merah, Kab. Inhil.

Tak puas dengan pencurian pertama, pelaku beraksi lagi. Kali ini menyasar  rumah korban Yaskur (21 tahun) di Jalan Teladan, Desa Tekulai Bugis, Kec. Tanah Merah, hari Senin tanggal 13 Maret 2017, pukul 23.00 WIB.

"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Al Alias Ka (19 tahun), pekerjaan Tani, alamat Jalan Daeng Paratte, Desa Tekulai Bugis, Kec. Tanah Merah, Kab. Inhil, sedangkan Ag (28 tahun) warga Desa Tekulai Hilir, Kec. Tanah Merah, Kab. Inhil, masih dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tanah Merah, AKP Kadmadi.

Untuk diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekira pukul 08.30 WIB, di Kantor Kepala Desa Tekulai Hilir, Staf Desa Tekulai Hilir masuk kantor. Saat itu diketahui, pintu belakang kantor sudah dalam keadaan terbuka dan 2 (dua) unit printer merk Brother DCP T300 dan TCP T700W, sudah tidak ada lagi.

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Staf Desa Tekulai Hilir ke Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir," ujarnya.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017, sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Teladan, Desa Tekulai Bugis, korban Yaskur pulang ke rumah. Saat itu dia melihat jendela dan pintu belakang rumah sudah terbuka.

Ketika dilakukan pengecekan terhadap barang - barang miliknya, ternyata 1 (satu) unit Amplifier, sepasang speaker kecil merk simbada, 1 (satu) unit Digital Reciver merk K Vision, 1 (satu) unit Digital Reciver merk Tanaka, 1 (satu) buah kunci A, 1 (satu) set obeng, 1 (satu) buah handsfree, 1 (satu) buah tutup busi dan 1(satu) unit TV merk TCL 24 inch.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan melaporkannya, ke Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis," katanya lagi.

Tak tinggal diam dengan kejadian yang terjadi di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir, AIPDA Andi Eka Putra, terus melakukan penyelidikan.

Setelah didapat petunjuk yang akurat dan mengarah pada pelaku, akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir, dibantu Personel Polsek Tanah Merah dan masyarakat, berhasil menangkap pelaku Al alias Ka dirumahnya, tanpa perlawanan.

"Beberapa barang hasil kejahatan pelaku dapat disita dari tangan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 2 (dua) TKP tersebut bersama pelaku Ag (DPO)," ungkapnya lagi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanah Merah, sedangkan pelaku Ag masih dalam pengejaran petugas.

Reporter Daud M Nur


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker